Probolinggo (wartabromo.com) – Gara-gara tak direstui menikah dengan pacarnya, SN (26), warga Desa Segaran, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, memilih bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Ia pun terciduk di salah satu warung remang-remang oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
SN merupakan salah satu dari 5 PSK yang diciduk oleh petugas Satpol PP di warung yang berada di Desa Sindet Lami, Kecamatan Besuk, pada Jumat siang (9/2/2018). Di tempat ini, selain SN ada 2 orang yang diamankan, yakni SW (22), warga Jember dan Nuraini (40), warga Desa Tambelang, Kecamatan Krucil.
Sementara dua orang lainnya, yakni EW (35), warga Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan dan SR (37), warga Desa Gunung Geni, Kecamatan Banyuanyar. Keduanya diamankan dari warung di Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan.
SN mengaku dirinya terpaksa terjun ke dunia hitam karena dirinya tidak direstui orang tuanya untuk menikah dengan pacar pilihannya. Disaat patah hati dan galau itulah, ia diajak oleh seseorang untuk bekerja. “Awalnya kaget ketika tahu kerja kayak ini. Ya hanya untuk main-main saja agar hati senang,” tuturnya.
Namun, lama kelamaan ia merasa enjoy dengan menjajakan diri. Apalagi ia sendiri tidak punya pekerjaan tetap. Dalam sehari, SN minimal melayani 3 lelaki hidung belang. Sekali main, ia mendapat bayaran Rp. 50 ribu, sebanyak Rp. 20 diberikan kepada pemilik warung atau mucikari.
“Sekarang udah biasa kerja kayak ini. Uangnya sebagian dibagikan ke pemilik warung untuk uang kamar,” terang SN.
Kelima PSK itu, kemudian dilakukan pengecekan kesehatan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), apakah mereka mengidap virus HIV-AIDS. Setelah itu akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dikirim ke Kediri, sehingga mendapatkan pelatihan keterampilan,” kata Kanit TRC Satpol PP Budi Utomo.
Sayangnya dari dua tempat itu, Satpol PP tak membawa pemilik warung yang juga sebagai mucikari. Tak ada alasan jelas dari petugas, mengapa para mucikari tidak turut serta diciduk. (cho/saw)