Lima Pemerkosa Gadis Belia Asal Pakisaji, Dihukum 10 Tahun

1208

Pasuruan (wartabromo.com) – Lima pengamen, pemerkosa DP (14), warga Pakisaji, Malang, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara subsider 6 bulan, oleh Majelis Hakim PN Pasuruan, Rabu (7/2/2018). Putusan itu sesuai tuntutan JPU itupun diterima kelima pelaku, hingga tidak mengajukan banding.

Kelima terdakwa kasus perkosaan itu adalah Ahmad Arif (18), Edi Santoso (23), Sudarsono (24). Ketiganya asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Selain juga dua lainnya, M Arif (19) dan Ahmad Maimun (24), tercatat sebagai warga Kota Pasuruan.

Ketua Majelis Hakim, Handry A. E dalam sidang putusan, sepertinya sependapat dengan JPU, dengan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76 (d) juncto pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak.

Pemerkosa gadis belia ini divonis hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Mengetahui putusan hakim itu, para pengamen yang duduk sebagai terdakwa hanya bisa menunduk, seakan menyesali perbuatannya.

Tidak berapa lama, Handry meminta mereka berunding dengan penasihat hukumnya, untuk menyatakan menerima atau bahkan mengajukan banding. Setelah itu, para terdakwa pun menyatakan menerima vonis ini.

“Putusan ini inkracht,” kata Handry sambil mengetok palu.

Kelima remaja itu terlihat lesu, saat digiring petugas keluar ruang persidangan.
Penasehat hukum, Sudiono, mengatakan kliennya menerima vonis setelah mendapat berbagai pertimbangan dan menyesali perbuatannya.

Diketahui sebelumnya, korban bersama tiga kawannya berada di sekitar terminal Blandongan, Kota Pasuruan, untuk melanjutkan perjalanan ke Situbondo, sekitar Oktober 2017 lalu.

Empat remaja itu, lalu dihampiri tiga pelaku, yakni Edi Santoso, Ahmad Arif dan Ahmad Maimun.

Singkatnya Ketiga pelaku yang juga pengamen itu langsung memukuli dua teman korban dan menyeret korban ke lokasi dekat makam utara terminal. Gadis belia ini kemudian diperkosa ramai-ramai. Korban kemudian dibawa ke perempatan Purutrejo, yang sudah menunggu Sudarsono dan M Arif. Keduanya lalu membawa korban ke pepohonan pisang dan kembali digilir. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.