Pasuruan (wartabromo.com) – Panwaslu soroti GTT/PTT (Guru/Pegawai Tidak Tetap), dalam keterlibatan kampanye di Pilkada 2018. Keberadaan GTT/PTT saat ini masih dalam kajian, meskipun saat ini surat himbauan netralitas aparatur sipil negara (ASN) telah disampaikan ke Pemda Pasuruan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmari menjelaskan, pihaknya saat ini perlu melakukan penyelarasan pemahaman terkait independensi GTT/PTT.
Dikatakan, Panwaslu telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten terkait netralitas ASN. Hanya saja, diakui surat himbauan itu belum mencantumkan keberadaan GTT/PTT, terkait kemungkinan keterlibatan aksi dukung mendukung di Pilkada.
“Kami sudah kirim himbauan (netralitas ASN) langsung ke Sekda, pertengahan Januari 2018 lalu. Cuman memang belum spesifik GTT/PTT,” ujar Ahmari, usai Focus Group Discussion (FGD) bersama wartawan di salah satu rumah makan di seputar jalanraya Ketug Kota Pasuruan, Senin (5/2/2018).
Menurutnya, meskipun status dan sifatnya tidak tetap, guru atau pegawai ini juga menerima fasilitas dari pemerintah daerah, setidaknya berupa gaji atau honor. Pandangan ini kemudian menjadi sorotannya, karena honor dianggap dapat berpengaruh pada netralitas.
Iapun kemudian memantapkan bakal menyusulkan surat himbauan, agar GTT/PTT juga bersikap netral pada Pilkada nanti.
“Dalam waktu dekat kami akan kembali kirimkan surat himbauan serupa (netralitas ASN), menyangkut GTT/PTT ke Pemda,” tandasnya.
Merujuk Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwali tahun 2018, dalam Pasal 71 ayat 1 disebutkan ‘bagi pejabat negara, ASN, pejabat daerah, TNI/Polri, Kades dan Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon’.
“Ada aturan yang mengikat pejabat negara dan ASN agar tidak ikut terlibat dalam kampanye salah satu calon yang bertujuan memenangkan calon tersebut dalam Pilkada 2018 ini. Bagi pihak terkait yang melanggar aturan, maka akan dijerat pidana,” kata pria yang akrab disapa Pak Gun ini.
Dalam sejumlah media sebelumnya, berdasar imbauan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, proses pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN dipersingkat, dengan langsung diberhentikan sementara setelah sidang selesai digelar. Prosesnya tidak panjang seperti PP Nomor 53 tahun 2010 lalu, yang harus lisan, tertulis dua kali. Selanjutnya bila ASN terbukti melanggar netralitas, Bawaslu berkoordinasi dengan KASN, Kemenpan RB dan Kemendagri untuk selanjutnya ASN bersangkutan akan diberhentikan sementara. (ono/ono)