Takut Istri Marah-marah Pulang Tak Bawa Uang, Suami Ini Curi Kotak Amal Musala di Bangil

3942

Bangil (wartabromo.com) – Polsek Bangil meringkus tersangka pencurian kotak amal jariyah musala Lailatul Qodar Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena selalu dimarahi istri jika pulang tak bawa uang.

Tersangka diketahui bernama Hambali (29), warga Dusun Montok RT 019 RW 007 Desa Candi, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Bangil, Kompol Muhammad Iskak mengatakan, Hambali melakukan aksinya saat warga sedang melaksanakan salat Maghrib berjamaah. Pria ini waktu itu juga turut salat. Sepertinya, ia berpura-pura salat, karena ia berada di shaff bagian belakang, dekat kotak amal.

Saat warga khusu’ ibadah, iapun mencongkel kotak amal dengan menggunakan obeng yang sudah ia bawa sebelumnya.

“Disaat itu ada dua warga, yakni Waras Santoso (34) dan Suyanto (49), memergoki aksi pelaku ketika salat akan selesai,” terang Iskak kepada wartabromo.com, Rabu (31/01/2018).

Tepergok, kala itu juga Hambali bergegas mencoba kabur. Namun dua warga tersebut meneriakinya dengan kata ‘maling’. Kontan saja teriakan itu terdengar warga lainnya, hingga akhirnya ia diamankan dan dibawa ke Polsek Bangil.

Kompol Iskak melanjutkan, pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya di beberapa tempat berbeda. Pertama, di Gempol, kemudian di Porong, hingga kali ketigamya di Bangil ini. Aksi terakhirnya ini pelaku berhasil mengambil uang kotak amal sebesar Rp 71.000.

Sementara, Hambali di hadapan penyidik mengaku, nekad mencuri kotak amal karena takut istrinya marah-marah, kalau pulang tidak membawa uang. Sedangkan Hambali yang sehari-hari sebagai nelayan ini berpenghasilan tak menentu.

Disebutkan, selama melaut bila kondisi cuaca bagus, ia bisa membawa pulang Rp 100 ribu. Tapi beberapa waktu terakhir kondisi lautan berbahaya dan tak menentu, sehingga saat ini iapun lontang-lantung tak miliki penghasilan.

“Saya tiap hari di marah-marahi istri, kalau tidak membawa uang. Sedangkan saya mempunyai anak masih kecil usia 8 bulan, ini saya nekat mencuri, sekarang saya menyesal,” kata Hambali.

Namun, tetap saja aksi nekadnya ini harus dipertanggungjjawabkan. Ia sementara ini harus berada di sel tahanan, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara. (fik/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.