BPJS PBI Tak Aktif, Penderita Jantung Asal Tongas Pulang Paksa

1980

Probolinggo (wartabromo.com) – Ungkapan “orang miskin tak boleh sakit’, patut disandang oleh Hanifa (41), warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Lantaran BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dimilikinya dinyatakan tidak aktif, penderita penyakit jantung ini, harus pulang paksa.

Hanifa yang menderita penyakit jantung, masuk Intensif Care Unit (ICU) RSUD. dr. Moh. Saleh Kota Probolinggo pada 27 Januari 2018 lalu. Selama 3 hari lamanya ia mendapat perawatan intensif. Karena kondisinya sudah tidak kritis, oleh pihak rumah sakit disarankan untuk pindah kamar.

“Dipindah ke ruang utama, lantaran kamar kelas tiga hingga kelas satu penuh,” tutur Sugi, suami Hanifa, Rabu (31/1/2018).

Mengingat kondisi Hanifa yang tidak terlalu buruk, keluarga bermaksud untuk membawa pulang. Apalagi, biaya rawat inap itu jumlahnya mencapai Rp. 9,7 juta. Rinciannya, Rp. 5 juta selama di ruang ICU dan sisanya saat perawatan di ruang Utama.

Tentu saja, besaran biaya rawat inap itu, tak mampu dijangkau oleh keluarga miskin ini. Apalagi, kartu BPJS PBI yang dimiliki Hanifa sudah dinyatakan tidak aktif sejak November tahun lalu.

Mengetahui tagihan yang sangat tinggi, pihak keluarga pun panik. Jangankan untuk bayar rawat inap, untuk makan sehari-hari saja, keluarga itu mengaku kekurangan. “Akhirnya untuk membayar biaya perawatan, kami mencari hutangan. Biaya tersebut juga dibantu oleh perangkat desa dan Kecamatan Tongas. Ya, kami bawa pulang paksa, karena khawatir biaya semakin membengkak,” ungkap Sugi.

Sebelum mencari hutangan, keluarga ini, melalui perangkat desanya, berupaya meminta keringanan dengan menghubungi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo. Oleh Dinsos, kemudian diberikan rekomendasi untuk membuat BPJS Mandiri. Namun setelah diajukan, malah tidak diterima oleh BPJS Probolinggo.

Terkait itu, Kepala Operasional BPJS Kota Probolinggo, Mira Esterini mengatakan, tidak aktifnya BPJS PBI milik Hanifa karena banyak faktor. Salah satunya, adalah nomor BPJS yang kembar. “Kalau untuk rekom BPJS mandiri dari Dinsos, bisa berlaku tanpa harus menunggu prosedur 15 hari. Tetapi jika pasien tersebut belum pernah terdaftar dalam BPJS. Namun, kalau sudah terdaftar, maka tidak berlaku,” ujarnya. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.