Pasuruan (wartabromo.com) – Cinta ditolak, aksi jahat bertindak. Itulah yang dilakukan Ahmad Mujtaba yang kini harus berurusan dengan hukum. Pemuda berusia 23 tahun ini dipenjara karena nekat memperkosa R (19) warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Purwodadi AKP Slamet mengatakan, persetubuhan itu terjadi karena korban ini menolak cinta tersangka. Dari pemeriksaan, tersangka ini kecewa karena cintanya ditolak oleh korban yang dikenalnya di warung kopi di Purwodadi.
“Pengakuan tersangka ini, dia khilaf dan dia sudah gelap mata. Dia sangat suka sama korban, tapi korban tidak bisa menerima dia. Nah, waktu ada kesempatan, tersangka ini memanfaatkannya dengan memperkosa korban,” katanya kepada wartabromo.com, Selasa (30/1/2018
Ceritanya, korban dan tersangka ini saling kenal di warung kopi. Tersangka ini pelanggan setia di warung kopi milik keluarga korban. Suatu ketika, tersangka ini menyatakan perasaan suka ke korban. Sayangnya, korban tidak bisa menerima pengakuan tersangka.
“Paska ditolak itu, tak lama korban minta tolong tersangka untuk diantar pulang,” katanya.
Di tengah perjalanan, tersangka menghentikan laju sepeda motornya. Tersangka berpamitan untuk pipis. Korban mengiyakan permintaan tersangka. Tanpa disangka, tersangka ini membekap korban dari belakang.
Tersangka menarik tubuh korban hingga jatuh di semak – semak. Di semak – semak, tersangka mulai menciumi tubuh korban hingga lemas. Melihat kondisi korban lemas, tersangka mulai menyetubuhi korban. Pengakuannya, itu dilakukan hanya sekali.
“Tersangka mengantarkan pulang korban setelah nafsu bejatnya ini tersalurkan. Keesokan harinya, korban dan orang tuanya melaporkan kejadian itu ke polisi. Tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tambahnya. (man/ono)