Pasuruan (wartabromo.com) – Seleksi ulang terhadap jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasuruan, bakal segera dilakukan. Upaya tersebut, menyusul rekomendasi DPRD Kabupaten Pasuruan, yang menyoal proses seleksi dinilai tudak sesuai aturan.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf dalam satu kesempatan menyampaikan kepada wartabromo.com, dengan menyebutkan kesepahaman dengan pandangan dewan, terkait pemenuhan jabatan direktur PDAM.
“Ya, kita akan lakukan. Saya nggak masalah, untuk memenuhi Peraturan Daerah,” ujar Gus Irsyad, panggilan akrabnya.
Meskipun tidak menyebutkan kepastian waktu, pihaknya setelah melakukan telaah, bakal secepatnya membuka proses seleksi. Diketahui saat ini, posisi direktur masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), yang akan habis masa jabatannya pada akhir Januari 2018 nanti.
“Jadi, kami terbuka lah. Nah, nanti ada Plt lagi, sampai proses seleksi selesai,” imbuhnya.
Selain pertimbangan mekanisme seleksi yang harus mengikuti aturan, hal utama yang mendapat perhatiannya adalah tugas ‘tambahan’ Direktur PDAM mendatang. Tugas itu yakni, harus mampu menyalurkan air dari separuh kebutuhan air di kawasan PIER. Pasalnya, pengelolaan kebutuhan air saat ini masih dilakukan oleh PDAB (Perusahaan Daerah Air Bersih) Propinsi Jawa Timur.
Diwartakan, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 69 tahun 2012, tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direksi PDAM, dimungkinkan untuk dilakukan perubahan. Perbup itu dinilai tidak selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015, tentang PDAM Kabupaten Pasuruan.
Sehingga ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, meminta Bupati mengulang proses seleksi direktur PDAM. Hal itu sekaligus sebagai upaya penyesuaian terkait petunjuk teknis pelaksanaan dikaitkan dengan seleksi jajaran direksi PDAM, dengan mengubah Perbup nomor 69 tahun 2012.
Dikatakan juga, kepercayaan publik terhadap proses seleksi calon Direksi PDAM, khususnya terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, dinilai cukup rendah. (ono/ono)