Pasuruan (wartabromo.com) – Upaya membuka dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Umbulan mulai ada titik terang. Terungkap, jika selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan belum mendapatkan dokumen Amdal dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur, meskipun proyek strategis nasional sudah dilaksanakan.
Tuntutan Serikat Rakyat Tolak Umbulan (Seratu) berkenaan dengan dibukanya Amdal terhadap proyek SPAM Umbulan terus mengemuka. Dokumen ini dianggap perlu dibuka ke publik, sebagai hak terkait proyek Umbulan, yang diperuntukkan lima daerah di Jatim ini.
Bahkan, selain ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Seratu juga mencoba menggugatnya ke Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Terungkap, selama ini Pemprop Jatim sepertinya enggan memberikan dokumen penting tersebut ke masyarakat Pasuruan. Padahal pengerjaan proyek ini sudah dilaksanakan.
Salah satu punggawa Seratu, Suryono Pane menyebut, permintaan dokumen Amdal proyek Umbulan tersebut bagian dari hak publik untuk mendapat pemahaman sehingga mengetahui keuntungan yang diperoleh masyarakat Pasuruan.
Belakangan diketahui, bila selama ini dokumen Amdal belum didapatkan pihak Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Kalaupun terdapat dokumen Amdal, Pemkab Pasuruan hanya menyimpan dokumen Amdal dari Pemprop Jatim, yang diterbitkan 30 Desember 2013. Dokumen itupun diterima pada 24 Mei 2016 lalu.
“Makanya, menjadi semakin terbuka, setelah Bupati memberikan penjelasan, kalau selama ini memang dokumen Amdal ini belum diterima,” ujar Suryono Pane kepada wartabromo.com, Jumat (26/1/2018).
Diungkap kemudian, Pemkab Pasuruan saat ini telah menerima dokumen Amdal dimaksud, menyusul surat klarifikasi terkait Amdal oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan ke DLH Pemprop Jatim.
Dokumen Amdal itu telah diterima langsung Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Mukhaimin, pada Kamis (25/1/2018) kemarin.
Dilanjutkan, selain Amdal, hal lain yang perlu diperhatikan adalah terkait hak pengelolaan Umbulan nanti. Hak pengelolaan itu seharusnya termaktub dalam dokumen MoU Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) SPAM Umbulan.
Ditegaskan oleh Suryono Pane, adanya keterbukaan terkait hak pengelolaan Umbulan, sebagai perwujudan diperolehnya kewenangan Pemkab Pasuruan.
“Tentunya (tentang hak pengelolaan Umbulan) Pemkab Pasuruan, misalnya punya kewenangan evaluasi dari kelanjutan proses pengelolaan Umbulan nanti. Jadi perjuangan kami ini sekali lagi semata-mata untuk masyarakat dan pemkab Pasuruan,” tandasnya.
Dari sejumlah keterangan diketahui, bentuk hasil kajian Amdal, terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL); Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL); Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL); Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL); serta Dokumen Ringkasan Eksekutif. (ono/ono)