Bangil (wartabromo.com) – Pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib), telah lakukan perbaikan administrasi pencalonannya ke KPU Kabupaten Pasuruan. Perbaikan salah satunya dengan melengkapi berkas LHKPN selain perbedaan nama antara KTP dengan ijasah semasa SD.
Calon Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengungkapkan, perbaikan telah dilakukannya, semenjak KPU Kabupaten Pasuruan mengumumkan sejumlah kekurangan dalam berkas administrasi pendaftaran, yang dilakukan pada 10 Januari 2018 lalu.
Diketahui, saat itu Adjib belum menyertakan tanda terima LHKPN selain terdapat perbedaan nama pada KTP dengan ijasah semasa SD. Hal lain dalam proses perbaikan tersebut, Gus Irsyad, panggilan akrabnya, harus memperbaiki nama sekolah semasa SD.
“Begitu KPU mengumumkan persyaratan kekurangan, kangsung saya berikan. Seperti LHKPN dalam bentuk fisik, karena yang dibutuhkan memang tanda tangan basah, langsung saya serahkan,” kata Gus Irsyad, Jumat (26/1/2018).
Dijelaskannya, saat mendaftar lalu ia hanya menyerahkan kelengkapan secara online. Hal itu dilakukan, agar praktis sehingga memenuhi seluruh persayaratan yang ditentukan.
KPU Kabupaten Pasuruan pada Rabu (24/1/2018) lalu setelah dilakukan verifikasi administrasi, meminta pasangan Adjib melakukan perbaikan.
“Legalisir ijazah untuk Gus Mujib yang beda nama dan sudah ditetapkan pengadilan, juga kami serahkan,” tandasnya.
Dipastikan, semuanya sudah diserahkan dan sudah mendapat tanda terima penyerahan kekurangan berkas administrasi yang diminta KPU, yang menetapkan pada Jumat, 26 Januari 2018, sebagai hari terakhir perbaikan.
Seperti diketahui, jngga akhir masa perpanjangan pendaftaran ditutup, masih terdapat satu pasangan yang mendaftar di Pilkada Pasuruan, yakni Pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib).
Pasangan ini diusung dan didukung oleh seluruh partai parlemen dengan 50 kursi. Yakni PKB, Partai Nasdem, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, PKS dan Partai Hanura. Sangat dimungkinkan, Pasangan Adjib menjadi satu-satunya kontestan, hingga Pasuruan bakal menghadapi pemilihan dengan istilah bumbung kosong. (hrj/ono)