Bangil (wartabromo.com) – KPU Kabupaten Pasuruan meminta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Irsyad Yusuf-Mujib Imron segera perbaiki berkas administrasi pendaftarannya. Adanya perbedaan nama disebut jadi salah satu penyebabnya.
Ketua KPU Pasuruan Winaryo Sujoko menjelaskan, sejumlah sisi administrasi yang harus segera dilakukan perbaikan itu diantaranya nama bakal calon bupati yang terdapat perbedaan di KTP dan NPWP. Ketidaksesuaian juga terdapat pada nama yang tertulis di KTP dengan ijasah semasa sekolah.
Belum adanya tanda terima dari KPK untuk berkas administrasi laporan kekayaan (LHKPN). Selain juga ditemukan perbedaan antara nama sekolah semasa SD yang tertulis di ijazah dengan berkas yang diserahkan ke KPU.
Ditegaskan, perbaikan tersebut merupakan ketentuan yang harus mendapat perhatian pasangan calon sebagai kontestan di Pilkada nanti.
“Kami hanya menyampaikan aturan itu,” kata Winaryo.
Perbaikan untuk penyesuaian tersebut, dikatakan harus cepat, karena dari jadwal, KPU Kabupaten Pasuruan menetapkan penyelesaian perbaikan dokumen tersebut pada 26 Januari 2018.
Bila perbaikan tidak dapat dilakukan pada batas akhir itu, Winaryo mengungkapkan, dimungkinkan pasangan Adjib, dinyatakan gugur dalam proses pendaftaran sebagai peserta di Pilkada Pasuruan 2018.
Pasangan Adjib daftar ke KPU pada 10 Januari 2018 lalu, dengan dukungan 9 partai politik yakni Nasdem, PKB, PPP, Golkar, Gerindra, PKS, Hanura dan PDIP dan partai Demokrat. Partai-partai tersebut merupakan pemilik 50 kursi di DPRD Kabupaten Pasuruan, hingga diperkirakan, Adjib menjadi satu-satunya kontestan di Pilkada nanti.
Saat ini, Adjib masih sudah menjalani serangkaian tes kesehatan dan penelitian berkas administrasi, yang saat ini hars segera dilakukan perbaikan. (ono/ono)