Head To Head, Malik “Kalah Telak” Dari Tantri

1302

Probolinggo (wartabromo.com) – Pasca tak lolosnya pasangan independen Jumanto-Imaduddin, kini dua pasangan bersaing dalam kontestasi Pilbup Probolinggo 2018. Meski belum bertarung secara resmi, pasangan Abdul Malik Haramain-HM. Muzayyan Badri sudah kalah telak dari pasangan P. Tantriana Sari-HA. Timbul Prihanjoko.

Kekalahan itu, bukan dari hasil jumlah suara yang diraup dalam Pilkada. Melainkan dalam jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh dua pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati itu. Diketahui dalam jumlah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yaang disetor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, harta kekayaan dua bapaslon itu sangat jomplang.

Sesuai verifikasi yang termuat dalam laman KPK, yakni http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia, harta kekayaan P. Tantriana Sari dilaporkan sebanyak Rp. 6.579.757.993. Sedangkan harta kekayaan pasangannya, HA. Timbul Prihanjoko senilai Rp. 775.234.380. Dengan begitu, total kekayaan pasangan HATI ini, berjumlah Rp. 7.354.992.373.

Sementara harta kekayaan lawan politiknya, yakni Abdul Malik Haramain diverifikasi senilai Rp. 1.383.879.667. Sedangkan untuk pendampingnya, yakni HM. Muzayyan Badri hanya memiliki kekayaan senilai Rp. 127.000.000. Artinya pasangan dengan jargon Mas Malik, Lora Muzayyan Cocok (MMC) ini, sebesar Rp. 1.510.879.667.

Terkait itu, KPU setempat mengaku tak tahu secara pasti harta kekayaan bakal calon pasangan (bapaslon) Bupati – Wakil Bupati Probolinggo itu. Karena KPU hanya menerima tanda terima LHPKN dari lembaga anti rasuah itu.

“Sudah lengkap untuk berkas pendaftaran calon. Termasuk untuk LHKPN juga sudah diserahkan sejak Sabtu lalu. Untuk jumlah dan rinciannya harta para bakal calon, itu wewenang KPK untuk mempublikasikan. Kami hanya menerima tanda terima yang sudah dibarcode, ” terang Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, M. Isfak Yulianto, Senin (22/1/2018).

Saat disinggung mengenai dana kampanye, Isfak menjelaskan, bahwa sejak awal penetapan sampai akhir pelaksanaan, pihaknya akan memantau penggunaan anggaran paslon. Baik itu, sejak awal penetapan, maupun setelah selesai penetapan. “Kami akan meminta audit dana kampanye dan meminta nomor rekening tim pemenangan,” jelasnya.

Dalam PKPU nomor 5/2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilgub, Pilbup, Pilwali, telah dicantumkan mengenai batasan dana kampanye. Untuk parpol, sumbangan dibatasi sampai Rp 750 juta. Sumbangan itu juga berlaku bagi parpol yang tidak punya kursi di parlemen.

“Tidak ada batasan duit pribadi calon yang akan digunakan untuk kampanye. Namun, kami akan terus memantau pelaporan dana kampanye dari paslon. Namun, jika ada yang menyumbang melebihi aturan dalam PKPU, itu kewenangan pengawasan,” tandas Isfak. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.