Dituding Tabrak Aturan, KPU Dilabrak LSM

1067

Bangil (wartabromo.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat persoalkan landasan hukum KPU Kabupaten Pasuruan, terkait diperpanjangnya pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada 19-20 Januari 2018. KPU dituding telah menabrak peraturan KPU.

Gabungan LSM terdiri dari Wali Sakti, Kipas dan Jimat itu mengungkapkan, salah satu aturan yang ditabrak, diantaranya PKPU nomor 1 tahun 2017, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada.

Hal lain dengan dibukanya kembali pendaftaran dinilai sia-sia. Pasalnya, sudah tidak mungkin muncul calon dari partai di Pilkada Kabupaten Pasuruan. Diketahui, seluruh partai sudah bulat mengusung pasangan Adjib ( Irsyad Yusuf dan Mujib Imron).

Sementara itu, di peraturan KPU menyebutkan, perpanjangan boleh dilakukan apabila ada partai yang belum mengusung calon dan mempunyai kursi 20% dan atau memiliki suara setidaknya 25% di pemilihan Legislatif.

Sedangkan dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pasuruan ini, calon Bupati incumbent, Irsyad Yusuf sudah didukung oleh 9 partai politik pemilik 50 kursi di parlemen.

Sementara hal lain yang menjadi sorotan, adalah disahkannya dukungan partai Hanura ke pasangan Adjib, saat mendaftar pada 10 Januari 2018 lalu.

Dalam dialog, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo menjelaskan terkait dengan perpanjangan pendaftaran tersebut, pihak KPU Kabupaten Pasuruan diperintahkan langsung oleh KPU pusat.

“Saya  menyayangkan adanya PKPU yang di langgar terkait dengan perpanjangan pendaftaran,” kata Mamat Aryo, ketua LSM wali sakti.

Tidak hanya itu, kekecewaan mereka ditujukan juga terhadap Panwaslu Kabupaten Pasuruan, yang tidak berperan. Pengawas tidak mengambil tindakan, meski banyak pelanggaran terjadi. Selanjutnya, upaya mereka tidak akan berhenti, karena akan segera lapor ke DKPP untuk menindaklajuti temuan dugaan pelanggaran penyelenggara. (may/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.