KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran, Anjar-Bandi Ditolak Daftar Jalur Perseorangan

1229

Bangil (wartabromo.com) – Perpanjangan waktu pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pasurian, dimanfaatkan pasangan calon (paslon) yang mendaftar dari jalur perseorangan. Hanya saja KPU tidak melanjutkan proses pendaftaran, lantaran perpanjangan dibuka untuk partai politik sebagai pengusung.

Pasangan perseorangan itu yakni Anjar Supriyanto dan Samsul Bandi. Terlihat dengan sejumlah berkas formulir pendaftaran, Anjar-Bandi mendatangi salah satu ruang kantor KPU Kabupaten Pasuruan.

“Kami mendaftarkan diri sebagai pasangan calon untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Pasuruan,” ujar Anjar.

Terdapat perdebatan saat Anjar mencoba menyerahkan form-form berkas pendaftaran calon saat itu. Pasalnya KPU terlihat ragu menerimanya, meskioun pada akhirnya, berkas tersebut diterima juga. Disebutkan proses pendaftaran yang hendak dilalui Anjar-Bandi ini akan diputuskan dalam rapat pleno tertutup.

Baca Juga :   Ribuan Mangrove Segera Ditanam di Pesisir Semare

“Kami rapat pleno dulu sebelum memutuskan menerima atau menolak pendafataran yang diajukan,” ujar Winaryo Sujoko, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Jumat (19/1/2018).

Tim sukses Anjar-Bandi menyampaikan, pihaknya hanya membawa berkas form-form pendaftaran yang diperlukan. Sedangkan syarat dukungan berupa KTP-KTP, akan disusulkan bila KPU memberi keputusan menerima pendaftaran.

“KTP untuk pendukung, akan dipenuhi besok, jika hari ini KPU bersedia menerima pendaftaran kami,” ucap Gunawan, salah satu tim sukses Anjar.

Dikatakan, KTP dukungan mudah didapatkan pasangan Anjar-Bandi. Pasalnya, Bandi dikenal sebagai Ketua Paguyuban Perangkat Daerah (PPD) Kabupaten Pasuruan. Dengan posisi dan kekuatan itu, Gunawan mengklaim telah mendapat sokongan dari perangkat yang menjanjikan 250 KT di tiap-tiap desa.

Baca Juga :   KIP Banyak Salah Sasaran karena Pakai Data Base Lama

“Jika dihitung, totalnya cukup untuk menuhi syarat dukungan,” imbuh Gunawan.

Namun, setelah digelar rapat pleno tertutup, KPU memutuskan menolak pendaftaran pasangan calon Anjar-Bandi dari jalur perseorangan.

“Hasil rapat pleno, berkas tidak dilampiri persyaratan di antaranya berkas BA 7 berupa rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang menunjukkan telah mendaftar pada 25-29 Nopember 2018 lalu. Makanya berkas pendaftaran kami tolak dan dikembalikan ke Pak Anjar,” tandas Wiryono.

Diketahui, KPU Kabupaten Pasuruan kembali membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan sejak tanggal 19 Januari 2018 sampai 20 Januari 2018. Pembukaan pendaftaran kembali ini dilakukan setelah hanya ada satu pasang calon yang mendaftarkan diri yakni pasangan incumbent Irsyad Yusuf dan Mujib Imron. (hrj/ono)