Sebut Jokowi ‘PANGERAN NIPUNEGORO’ di Facebook, Warga Probolinggo Diamankan Polisi

5510

Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang pria berinisial AJ (29), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, diciduk Tim Cyber Satreskrim Polres Probolinggo Kota. AJ ditangkap karena mengupload gambar wajah Presiden Joko Widodo bertuliskan ‘PANGERAN NIPUNEGORO’ di Facebook (FB).

Ujaran kebencian (hate speech) terhadap Presiden Joko Widodo itu, bermula saat AJ memposting meme di kolom komentar postingan pemilik akun lain di Grup Facebook “Pusat Informasi Probolinggo” menggunakan akun FB pribadinya.

Dalam postingan itu, AJ menanggapi komentar dari akun berinisial ER yang mengatakan ; “Perlu diingat, #ingat Presiden kita# Tdk boleh saling menjatuhkan !! Silahkan adu visi misi, adu program, adu ptestasi”. AJ kemudian bertanya “Presiden seng endi mas” yang kemudian ditanya balik oleh ER “Looh!! saikii sopo presidene pean cak??”.

Yang mengejutkan, pertanyaan itu lalu dibalas oleh AJ dengan mengirim gambar wajah Presiden Joko Widodo bertuliskan ‘PANGERAN NIPUNEGORO’ disertai komentar Ooohhh iki thoo…. . AJ juga mengirim gambar foto tersebut di kolom komentar bawahnya dengan menggunakan 3 (tiga) buah emoticon menangis tertawa.

Polisi pun menangkap AJ karena diduga menyebarkan konten negatif melalui media sosial FB. “Tersangka kami tangkap karena melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Informasi. Tersangka kami tangkap di tempat kerjanya, di Jalan Abdurahman Wahid Kota Probolinggo,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal, Kamis (18/1/2018).

Alumnus Akpol 2000 ini, menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan gambar tersebut dari grup facebook yang ia ikuti. Gambar itu kemudian disimpan di handphone miliknya. “Kami berharap kasus-kasus semacam ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial,” kata pria asal Sumenep Madura ini.

AJ sendiri, mengaku menyebarkan meme itu secara spontan tanpa bermaksud menjelek-jelekkan Presiden Jokowi. Tujuannya hanya sekedar iseng dan bercanda. “Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, saya jera mas,” akunya.

Atas penghinaannya terhadap simbol negara, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukumannya bisa 6 tahun penjara,” tandas Kapolres Alfian. (fng/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.