Pasuruan (wartabromo.com) – Satuan Anti Kriminal (Sakera) Polres Pasuruan membekuk empat dari lima pelaku pembunuhan Kasman, warga Dusun Mangu, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, pada 6 April 2016 lalu. Pelaku yang masih bersaudara ini melakukan pembunuhan dipicu amarah, dengan menuding korban sebaga pelaku santet.
Keempat tersangka adalah Maryono (39), Satiman (56), dan Rapi’i (30). Sedangkan Lindang, anak Satiman, masih ditahan di Lapas Porong dengan kasus pencurian dengan kekerasan. Satu tersangka lainnya yakni Siyanto masih dalam pengejaran polisi.
Wakapolres Pasuruan Kompol Herlina mengungkapkan, pelaku dibekuk di rumahnya, yang juga berada tidak jauh dari rumah korban. Mereka ditangkap terkait peristiwa meninggalnya Kasman setahun silam.
“Proses pengungkapan kasus ini menyita waktu, karena harus mengumpulkan bukti–bukti yang sangat valid,” kata Herlina, Senin (15/1/2018).
Dituturkan kemudian, dalam pemeriksaan sementara, diketahui kelima tersangka ini merencanakan untuk membunuh korban, karena merasa sakit hati kepada korban.
“Korban ini dianggap telah menyantet istri tersangka Satiman. Katanya istri Satiman ini sakit parah, tak sembuh-sembuh. Mereka menyangkanya dari pengobatan alternatif, istri Satiman ini diduga menjadi korban santet,” jelasnya.
Kelima orang yang masih ada ikatan saudara ini akhirnya menyimpulkan, bila korban ini yang membuat istri tersangka Satiman sakit perut sampai parah tidak bosa disembuhkan. Satiman pun merencanakan pembunuhan, saat berada di rumah tersangka Rapi’i.
“Korban tewas di rumahnya dan dihadapan istrinya, dengan banyak luka di tubuhnya,” imbuh Herlina.
Dari tersangka ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bambu dan senjata taja. jenis pedang. Dua alat itu didudga dijadikan untuk menganiaya hingga nyawa korban melayang.
“Dalam pemeriksaan, Satiman, sebagai otak pembunuhan tidak terlibat dalam ‘eksekusi’ korbannya itu,” katanya kemudian.
Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 55, diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih mengejar satu tersangka yang belum tertangkap,” tandasnya.
Kasus pembunuhan berencana ini menjadi atensi, hingga Herlina menghimbau masyarakat luas untuk tidak main hakim sendiri, apalagi dikait-kaitkan dengan santet.
“Kalau memang sakit dibawa ke dokter. Jangan mudah menganggap sesuatu itu karena disantet. Kalau memang ada sesuatu percayakan ke aparat penegak hukum, jangan main hakim sendiri,” pungkas Herlina. (man/ono)