Pasuruan (wartabromo.com) – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Gus Irsyad – Gus Mujib (Adjib) merasa sangat kecewa dengan pelayanan yang ditunjukkan oleh KPU Kabupaten Pasuruan. Hal ini terjadi lantaran lamanya proses pendaftaran yang dilakukan oleh KPU terhadap pasangan yang sebelumnya sudah didukung oleh semua partai politik parlemen di Pasuruan.
Tak hanya itu, KPU Kabupaten Pasuruan juga dianggap plin – plan dalam memberikan jawaban kepada partai pengusung yang meminta arahan dan petunjuk terkait aturan selama ini.
“Saya kecewa sekali dengan pelayanan KPU. Hari ini saya anggap merupakan pendaftaran terlama di Indonesia, ” kata Irsyad Yusuf, usai meninggalkan ruang pendaftaran, Rabu (10/1/2018).
Menurutnya, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan harus segera melakukan evaluasi internal lantaran mereka tak hanya bertugas di pemilukada Bupati dan Wakil Bupati melainkan juga Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.
“Kenapa ini harus kami sampaikan karena KPU tugasnya masih banyak. KPU harus tegas, KPU harus bisa memahami persoalan, ” ujar Irsyad yang juga didampingi oleh Bakal calon wakil Bupati, Gus Mujib Imron.
Ditambahkannya, KPU mempunyai kewenangan menganulir partai pengusung namun seyogyanya persoalan tersebut bisa disampaikan secara jelas dan tidak berbeda – beda sikap di masing – masing komisoner. Karena hal tersebut membuat pihaknya terutama partai pengusung (Hanura) kebingungan.
“Kita tidak ada persoalan, tapi jawaban (KPU) yang berbeda. Terakhir, dimohon tadi untuk (hanura) ke imigrasi lantaran ketua parpolnya Umroh. Lha wong jelas – jelas umroh. Masyarakat kan sudah tahu. Hal – hal yang kaya gini, Kpu harusnya profesional, ” tandasnya.
Untuk diketahui, proses pendaftaran pasangan calon tunggal Gus Irsyad – Gus Mujib (Adjib) berlangsung molor lantaran sempat terjadi debat kusir antara partai pengusung dengan komisoner KPU. Pasalnya, salah satu Ketua partai pengusungnya, Hanura tak hadir lantaran sedang menjalani ibadah umroh.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko menjelaskan, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan. Sebagaimana dengan temuan saat melakukan penelitian berkas dukungan pada partai Hanura.
“Kami sudah melakukan proses sesuai dengan aturan dan ketentuan,” ujar Winaryo.
Ia tidak menampik, bila surat dukungan partai Hanura kepada pasangan Adjib akan dianulir. Ditegaskan oleh Winaryo, kehadiran ketua pada saat pendaftaran pasangan calon bupati-wakil bupati adalah mutlak. Sehingga jika terdapat halangan, maka wajib menyertakan dengan surat keterangan dari pihak berwenang.
(ono/yog)