Penuhi Permintaan HP untuk Istri, Suami ini Nekad Bobol Rumah Kosong

1057

Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang suami nekad bobol rumah kosong, agar dapat penuhi rengekan permintaan handphone dari sang istri. Pasangan suami-istri (pasutri) pun ditangkap, dengan dugaan berkomplot mencuri di rumah kawasan perumahan Pucang Indah Kota Pasuruan itu.

Pasutri ini disebut-sebut masih baru beberapa bulan menikah. AF, si suami tercatat berasal di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan MF, si istri beralamat di jalan Penitian Kelurahan Gedang, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Arumsari Puspita Dewi mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah milik Muhammad Akbar di Perumahan Pucang Indah, Kelurahan Kebonagung Kota Pasuruan, pada 22 Desember 2017 lalu. Dijelaskan, waktu itu rumah dalam keadaan kosong, karena pemiliknya memanfaatkan masa libur panjang akhir tahun.

Nah, kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk beraksi dengan melompati pagar dan mencongkel jendela rumah dengan sebuah obeng.

Suasana sepi areal perumahan juga membuat AF leluasa ‘mengobrak-abrik’ isi dalam rumah. Tidak lama kemudian ia berhasil menggondol 4 buah handphone, laptop dan notebook serta 2 pasang anting emas.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kemudian menangkap kedua pelaku,” ujar Arumsari, di Mapolresta Pasuruan kemarin.

Terungkap kemudian, bila aksi pencurian ini dilakukan karena AF tak kuasa melihat MF, istri tercintanya, terus-terusan merengek meminta sebuah handphone. Pria dengan pekerjaan serabutan itupun nekad mencuri, sehingga dapat memenuhi permintaan itu.

Belakangan diakui, bila aksi tersebut telah direncanakan oleh keduanya. Polisi pun tidak segan menahan mereka di sel tahanan Mapolresta, untuk bersama-sama menghadapi proses hukum.

“Selain mengamankan barang bukti hasil curiannya, kami juga mengamankan motor pelaku yang digunakan dalam tindak pencurian,” pungkas Arumsari.

Polisi menjerat pasutri se-iya sekata ini dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.