Probolinggo (wartabromo.com) – Motif penganiayaan remaja putri di GOR Kedopok, Kota Probolinggo terekam kamera dan viral di media sosial terungkap. Sekelompok remaja itu nekat menganiaya LH karena dinilai merusak hubungan asmara salah satu pelaku.
Terungkapnya latar belakang asmara remaja ini menjadi pemicu kasus penganiayaan, ketika korban LH alias NAY (17), dihadirkan ke Mapolresta Probolinggo, Selasa (19/12/2017).
Korban yang diketahui berasal dari Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran itu mengatakan, dituduh telah merusak hubungan asmara DP dengan kekasihnya, AG.
Disebutkan, LH dan DP merupakan teman sekelas di sebuah SMA swasta di Kota Probolinggo.
“Masalah dengan teman satu kelas. Saya dikira merusak hubungan. Dikira adu domba,” tutur LH.
Diceritakan kemudian, awal dirinya diajak ke GOR Kedopok di jalan Mastrip, pada Sabtu (16/12/2017) lalu. Saat berada di rumah, ia jemput oleh OP sekitar pukul 12.30 WIB.
Awalnya LH menolak, namun OP yang merupakan karyawan swasta itu, terus memaksa sehingga korban pun bersedia mengikuti ajakannya.
Saat lewat lapangan Merpati, korban bertemu DP dan saksi ASN. Dilapangan itu ada pelaku lainnya. Dengan menggunakan dua sepeda motor, mereka bersama-sama menuju GOR Kedopok. Satu boncengan empat, satunya lagi boncengan tiga.
Di GOR Kedopok inilah, tersangka LF meminta penjelasan pada korban tentang hubungan antara korban, DP dan AG.
Korban pun memberi penjelasan, tetapi penjelasan itu malah membuat tersangka LF marah.
Tersangka LF yang merasa diadu domba oleh korban, kemudian menjambak rambut dan mendorongnya hingga kaki korban terperosok selokan.
Saat korban menangis, tersangka DP malah ikut mendorong korban hingga terjatuh. DP berserta tersangka KR dan OP lantas ikut menganiaya korban hingga akhirnya korban LH tak sadarkan diri.
“Saya dijebak untuk ikut mereka,” kata LH sambil menunduk.
Aksi penganiayaan terekam kamera video sebuah handphone itu, kemudian ada yang mengunggahnya dan menjadi viral di media sosial.
Nah, dari video itu polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap DP pada Senin (18/12/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berturut-turut mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni OP, KR dan LF.
Diketahui, DP (18), tercatat warga Dusun Tambak Pesisir, Desa Pabean, Dringu, Kabupaten Problinggo; dan OP (19), warga jalan Serma Abdurrahman, Mangunharjo, Mayangan.
Sedangkan KR (16), warga jalan Pahlawan, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo; serta LF (16), warga Dusun Tambak Pesisir, Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan empat tersangka sebagai pelaku penganiyaan. Para pelaku oleh polisi jelas dijerat dengan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 170 KUHP.
“Ancamannya hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan,” kata Kapolresta Probolinggo, AKPB Alfian Nurrizal. (fng/saw)