Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang pemuda ditangkap polisi diduga menjadi otak perampokan terhadap tetangga di Desa Rambaan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo. Pelaku merampok, lantaran dendam kepada korban, yang enggan memberikan hutang bensin eceran kepadanya.
Otak perampok bernama Bunarto (20), mengajak lima rekannya untuk melakukan perampokan kepada Suren (45), tetangganya.
Informasi yang dihimpun wartabromo.com, peristiwa perampokan terjadi pada Sabtu, (25/11/2017) silam. Dijelaskan, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku mengumpulkan 5 rekannya di rumahnya yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari rumah Suren. Pelaku kemudian berjalan kaki menuju sasaran.
Oleh Bunarto, lima rekannya diminta masuk ke rumah korban melalui jendela rumah lalu menerobos masuk ke dalam kamar. Sementara ia menunggu dan mengawasi situasi di luar rumah Suren. Korban yang tengah tertidur lelap dengan mudah dilumpuhkan dan langsung diikat.
Setelah mengikat korban, 5 pelaku mengacak-acak isi rumah. Mereka lalu membawa kabur 2 gelang emas, 2 kalung emas, telepon seluler merek Nokia dan uang tunai senilai Rp.5 juta. Usai menguras harta benda korban, kawanan ini kemudian kabur ditengah kegelapan malam.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Tak sampai tiga pekan, Polsek Sumber bersama Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, berhasil menangkap 3 dari 6 tersangka. Mereka adalah Bunarto dan dua warga asal Desa Jatisari Kecamatan Kuripan, masing-masing Didik (19) dan Dion (19).
Kepada polisi Bunarto mengatakan, aksi perampokan itu dilandasi dendam, karena korban menolak saat ia hendak hutang bensin. Padahal saat itu, ia tengah kehabisan bensin dan sedang tidak mempunyai uang.
“Saya dendam, ia gak ngasih saya hutangan bensin, padahal bertetangga. Saya kemudian mengajak teman-teman untuk merampok rumahnya, dua hari setelah itu saya masuk ke rumahnya,” terang Bunarto kepada penyidik Satreskrim Polres Probolinggo, Jum’at (15/12/2017).
Belakangan diketahui, Bunarto merupakan residivis dan saat tertangkap ia berada di Desa Rambaan, sedangkan dua tersangka lain diamankan di kediamannya.
“Barang bukti yang ditemukan berupa dua bilah clurit, satu buah celana pendek, dan satu buah baju motif kotak-kotak,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad.
Perwira asal Sulawesi Selatan ini, memastikan polis memburu tiga tersangka lain, yang identitasnya sudah dikantongi. Sementara Bunarto bersama dua rekannya, akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Tuban ini. (cho/saw)