Bangil (wartabromo) – Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) Tahun 2017 diisi dengan kegiatan Tablig Akbar di Gor Raci, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (9/12/2017). Agenda ini sebagai penegasan Kabupaten Pasuruan, tetap menjaga komitmen perang melawan korupsi.
Agenda dengan tema “Bergerak Bersama Memberantas Korupsi Untuk Mewujudkan Masyarakat Yang Sejahtera” tersebut, dianggap menjadi momentum untuk saling mengingatkan.
Muh. Noor, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengajak, tidak hanya para pejabat pemerintahan untuk memerangi korupsi, namun seluruh lapisan warga Kabupaten Pasuruan.
Secara lebih spesifik, Kejaksaan juga mengingatkan, tindak korupsi di desa sangat rentan, terutama jika ditilik pada besarnya anggaran Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat.
“Penggunaan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan desa adalah target pengawasan kita, dan jangan sampai disalah gunakan,” tegas Muh. Noor.
Kajari, juga berpesan agar kepala desa lebih tepat sasaran terhadap penggunaan anggarannya. Selain juga waspada jika ada penyelewengan dana desa, karena tindakan hukum pasti akan dilakukan.
Sementara, Irsyad Yusuf, Bupati Pasuruan juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi korupsi.
“Peran serta masyarakat kami harapkan agar pembangunan bisa merata, jika di korupsi maka pembangunan tidak akan terwujud,” ungkap Irsyad Yusuf.
Disamping memperingati Hari Anti Korupsi Internasional, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga memusnahkan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan dari 71 kasus kejahatan, diantaranya 128,03 gram sabu-sabu, 7 alat sabu, 63 handphone, serta 4707 pil trihexyphinidyl.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh Kajari Kabupaten Pasuruan, Bupati Pasuruan, Kapolres Pasuruan, Kapolres Kota Pasuruan, serta Tokoh Agama. (har/ono)