Banding, Terpidana Korupsi Dana Pasca Bencana Bromo Divonis Lebih Berat

1236

Probolinggo (wartabromo.com) – Usaha banding yang dilakukan Bambang Sulogo (BS), terpidana dalam kasus korupsi dana pasca bencana, tak membuahkan hasil. Pasalnya banding yang dilakukan malah membuahkan hukuman lebih berat.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Herika Ibra Machderi mengatakan, Bambang Sulogo semula dalam putusan Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 17 September 2017 lalu, divonis satu tahun penjara. Selain itu, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 18 juta atau subsider kurungan satu bulan. Atas hukuman itu, BS kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Kemudian berdasarkan putusan hasil banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Kamis (7/12/2017), hukumannya menjadi lebih berat, yakni 2 tahun penjara. Sementara uang pengganti tetap sama sesuai putusan hakim Pengadilan Tipikor.

“Putusannya lebih berat dari pengadilan sebelumnya,” kata Herika, Jumat (8/12/2017).
Meski vonis dari PT lebih tinggi, tim JPU Kejari akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Tim JPU. Kasasi diajjukan karena putusan tersebut terlalu ringan. Masih belum dua pertiga dari tuntutan yakni 4 tahun 6 bulan.

“Pengajuan kasasi saat ini masih dalam proses. Karena baru kemarin kami menerima salinan putusan banding tersebut,” jelas Kasi Pidsus.

Terpisah, Penasehat Hukum Bambang Sulogo, Novan mengatakan, pihaknya saat ini masih belum mengetahui pasti, putusan tersebut. “Yang kami tahu, Kamis lalu dari kejari masih akan dikirim,” katanya singkat.

Diketahui, bos CV Tulus Abadi, Bambang Sulogo, diputus bersalah menilep dana senilai Rp. 113 juta dari proyek pasca bencana Gunung Bromo, pembangunan parepet atau bronjong, di Desa Kedung Galeng, pada tahun 2012 silam. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.