Berlagak Dukun, Wanita Ini Gadaikan Perhiasan Pasien

1155

Probolinggo (wartabromo.com) – Diduga melakukan tipu-tipu dengan modus perdukunan, seorang wanita di Probolinggo diciduk polisi. Ia ditangkap setelah satu pasiennya, lapor polisi karena cincin yang dijadikan media perdukunan, digadaikan.

Dukun wanita itu berinisial NH (48), asal kompleks perumahan/Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia tak berkutik saat petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menangkapnya.

Si pelapor, korban sang dukun itu adalah wanita berinisial ZA, yang selama ini mengaku mengalami prahara rumah tangga. Dengan raut tertekuk, ZA bercerita, akhir-akhir ini sikap suami tersayangnya telah berubah, tak miliki perhatian seperti dulu. Selidik punya selidik, duh! ternyata si suami tengah lengket dengan wanita idaman lain.

ZA pun ingin menghapus kegalauan. Dari berbagai selentingan omongan, ia mendengar ada seorang dukun, ahli pengasihan dan kabarnya sudah biasa menuntaskan permasalahan rumah tangga, seperti yang dialami.

Sehingga pada awal Oktober, ZA mantapkan diri ke rumah NH untuk minta tolong, agar masalahnya dibantu.

Singkatnya, sang dukun meminta perhiasan yang dikenakan. Alasannya, tentu saja cincinnya digunakan sebagai media, untuk dijampi-jampi, dimantrai agar suaminya kembali ke hangat pelukannya.

Nah, cincin emas seberat 7 gram pun lepas di jari. Janji NH, dalam jangka waktu 21 hari, perhiasan itu akan kembali dapat dikenakan.

“Namun setelah tiba waktunya, tersangka tidak kunjung mengembalikan, justru perhiasan korban digadaikan,” ujar Kapolres AKBP Fadly Samad, saat merilis tersangka, Jum’at (24/11/2017).

Mengetahui cincinnya justru tersimpan di kotak pegadaian, korban ZA, akhirnya putuskan meringankan langkah, menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, lapor.

Berdasarkan laporan inilah, polisi kemudian mengamankan sang dukun, yang waktu itu berada di Desa Sokaan Kecamatan Krejengan.

Dari tangannya, polisi juga menyita barang bukti jimat lidi, sabuk dari peleaph pisang, parfum, surat perhiasan dan dua lembar surat gadai perhiasan.

“Modusnya dengan dalih dapat membantu mengobati penyakit, pengasihan dan berbagai masalah yang dialami korban,” kata AKBP. Fadly.

Penyidik, menurut Kapolres, sejauh ini masih melakukan pengembangan karena diduga korban lebih dari satu orang. “Kerugian material terlapor sekitar Rp 8 juta. Untuk NH kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, aancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tambah tandas mantan Kapolres Tuban ini.

Sementara NH, mengelak bila dituding sengaja melakukan penipuan terhadap korban. NH menyebut, bantuan supranatural yang ia lakukan tanpa pungutan biaya dan tidak ada unsur paksaan. “Gak pernah bayar, saya cuma bantu aja,” elak ibu dengan empat anak ini. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.