Bangil (wartabromo.com) – Kurdiyono, spesialis pencuri barang-barang di salon kecantikan, dikabarkan juga melakukan pemerasan dan ancaman pembunuhan, terhadap pemilik salon yang jadi korbannya. Dimungkinkan pencuri ini kesulitan menjual hasil curiannya, hingga nekad menelepon korban agar menebus peralatan dan perlengkapan kecantikan itu.
Modus mirip-mirip cerita penculikan itu, diungkapkan oleh Dwi Yanti, pemilik salon kecantikan Meme di Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, yang menjadi korban aksi pencurian Kurdiyono.
Dikatakan Yanti, pemerasan disertai ancaman itu dialami pada Minggu pagi, 29 Oktober 2017 lalu. Waktu itu, ia masih di rumahnya dan tidak mengetahui jika telah menjadi korban pencurian.
“Jadi pagi itu, tiba-tiba handphone saya ada telepon masuk dari nomor (handphone) salon,” kata Yanti di Mapolres Pasuruan, Rabu (22/11/2017).
Iapun mengaku terkejut, setelah mengetahui, di seberang telepon ternyata seorang laki-laki tidak dikenal. Tidak berhenti di situ, Yanti pun ketakutan, karena sang penelepon itu meminta uang sebanyak Rp 6 juta, bila ingin peralatan dan perlengkapan kecantikan miliknya dapat kembali utuh.
Bahkan, permintaan lewat telepon yang belakangan diketahui dilakukan oleh Kurdiyono itu, sempat terucap kata ancaman pembunuhan kepada Yanti.
“Minta Rp 6 juta. Katanya waktu pas telepon, saya nggak boleh lapor polisi. Kalau lapor barang saya tidak kembali dan diancam dibunuh,” terang Yanti.
Selain menyadari telah menjadi korban pencurian, perempuan warga Dusun Beji Kidul, Desa Sumbersuko, Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu ketakutan. Dengan pikiran kalut, pagi itu sekitar pukul 08.30 WIB, ia langsung meminta perlindungan dan melapor ke Mapolsek Sukorejo.
Aksi ancaman, agar barang curian itu dapat ditebus pemiliknya, dimungkinkan untuk mempermudah sang pencuri segera mendapatkan hasil. Kurdiyono menyebut, saat itu terdesak uang untuk memenuhi kebutuhan istri dan ketiga anaknya.
Namun, Kurdiyono menyangkal telah mengancam pemilik salon waktu itu. Ancaman itu dituturkan bukan ancaman pembunuhan, karena sebatas kalimat gertakan, melarang korban untuk tidak melapor ke polisi.
“Nggak ngancam, nggak seperti itu (ancaman membunuh). Saya hanya minta tidak lapor polisi,” kata Kurdiyono.
Diwartakan, Satuan Anti Kriminal Polres Pasuruan (Sakera) membekuk Kurdiyono, seorang spesialis pencuri barang-barang di salon kecantikan.
Pelaku ditangkap diduga telah melakukan pencurian dengan mencongkel atap Salon Meme yang berada di Dusun Senggrono, Desa/Kecamatan Sukorejo pada Minggu, 29 Oktober 2017. (ono/ono)