Probolinggo (wartabromo.com) – Masih ingat kasus penganiayaan dengan senjata tajam, terhadap siswa SMK bernama Muhammad Novan di hutan pinus Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, pada Senin, 24 April 2017 lalu?. Kini setelah 7 bulan berlalu, salah satu pelaku berhasil ditangkap meskipun satu pelaku lainnya masih diburu polisi.
Pelaku yang ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo itu adalah Amarudin Anamah (22), warga Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Dalam kasus ini, Amarudin merupakan salah satu pelaku penganiyaan terhadap korban Muhammad Novan.
“Pelaku kami tangkap pada Kamis lalu di dekat rusunawa Kelurahan Mayangan Kota Probolinggo tanpa perlawanan. Sedangkan temannya masih kami kejar,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Riyanto, Selasa (21/11/2017).
Pelaku lainnya diketahui bernama Boby, kini masih ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Oleh polisi Boby diperkirakan kabur ke luar pulau Jawa.
Riyanto menuturkan, keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban, karena masalah hutang piutang. Dikatakan, korban kala itu sulit saat ditagih oleh Boby, hingga akhirnya pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam.
Modusnya, pelaku mengajak korban bermain ke hutan Pinus di Desa Sumber. Di saat korban lengah, Boby memberikan pisau kepada Amarudin untuk melukai korban, pada bagian kepala dan leher.
Tanpa canggung dengan diiringi teriakan ancaman, Boby juga menusuk korban hingga korban terkapar tak berdaya.
Setelah melakukan aksi kekerasan itu, kedua pelaku lari dengan menumpang sebuah truk menuju Lumajang.
Selanjutnya selama 7 bulan melanjutkam pelarian ke Jember, Malang dan beberapa kota di Jawa Timur.
“Untuk bertahan hidup, keduanya menjadi anak punk. Anggota kami masih terus melakukan pengejaran terhadap Boby,” kata mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini. (fng/saw)