Pasuruan (wartabromo.com) – Ada peristiwa unik yang sempat menjadi perbincangan warganet di Pasuruan yakni ada Polisi asal Grati kena tilang dan terjepret kamera beserta surat tilang dan KTP nya.
Sontak, kejadian itu pun mendapatkan respon dari berbagai netizen, Selasa (14/11/2017) terutama salah satu grup komunitas FB Info lantas dan Kriminal Pasuruan yang mendapatkan kiriman foto dari salah satu akun FB Yudha Key.
“Sek anget luuurrrd….
POLISI ketilang,
POLISI koK gak duwe SIM…”
Tulis akun FB Yudha Key.
Tapi jangan salah paham, yang dimaksud ini bukanlah anggota kepolisian republik Indonesia melainkan nama seorang warga asal RT 4 RW 3 Desa Kalipang Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
Foto : FB Yudha Key
Ya, namanya adalah Polisi. Pemuda berusia 27 tahun tersebut namanya tercatat dalam surat tilang anggota Satlantas polres Pasuruan Kota lantaran diduga melalukan pelanggaran lalu lintas dan dikenai pasal 281. Ia kena tilang saat mengendarai kendaraan roda dua merek Yamaha bernopol N 6662 QB.
“Hahah tonggo q iku sam. Q tau sejarahnya kenapa di kasih nama polisi” komentar akun Nurul Huda.
Namun, sayang banyak warganet yang gagal paham lantaran dianggap anggota polisi beneran yang kena tilang.
Berdasarkan foto surat tilang warna merah yang diunggah ke laman media sosial tersebut, terlihat jika kejadian pelanggaran lalu lintas yang dialami oleh Polisi tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota pada tanggal 6 Nopember 2017 lalu. (yog/yog)