Pajak, merupakan elemen penting untuk jalannya suatu negara dan pemerintahan. Terlepas dari berbagai pendapat yang enggan membayar pajak, sebagai warga negara berkewajiban membayar pajak. Pasalnya, bila kita tidak membayar pajak ataupun menghindarinya maka kita akan terkena denda maupun pidana.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus sadar akan pajak. Warga negara asing yang berada di Indonesia juga terkena pajak dalam segala aktivitasnya. Kita sebagai pemilik negara ini seharusnya berpartisipasi dengan menunjukkan diri sebagai warga negara yang sadar akan pajak. Tidak hanya membayar pajak namun sebagai warga negara Indonesia, kita juga dapat berkontribusi demi kemajuan Negara kita tercinta ini.
Sadarkah kita bahwa semua warga negara Indonesia dari bayi hingga kakek-nenek, semuanya membayar pajak?. Pasti tidak sedikit yang percaya karena merasa tidak pernah menyetor pajak ke bank, tidak pernah dipotong oleh majikan, apalagi karena merasa tidak memiliki
NPWP. Nah, kita harus sadar bahwa membayar pajak tidak tergantung pada NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak).
Umumnya masyarakat masih sinis dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena masih merasa sama dengan upeti, memberatkan, pembayarannya sering mengalami kesulitan termasuk ketidak mengertian masyarakat tentang apa dan bagaimana pajak karena ribet menghitung dan melaporkannya.
Namun masih ada upaya yang dapat dilakukan sehingga masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak. Ketika masyarakat memiliki kesadaran maka membayar pajak akan dilakukan secara sukarela bukan keterpaksaan.
Kesadaran membayar pajak ini tidak hanya memunculkan sikap patuh, taat dan disiplin semata tetapi diikuti sikap kritis juga. Semakin maju masyarakat dan pemerintahannya, maka semakin tinggi kesadaran membayar pajaknya namun tidak hanya berhenti sampai di situ justru mereka semakin kritis dalam menyikapi masalah perpajakan, terutama terhadap materi kebijakan di bidang perpajakannya, misalnya penerapan tarifnya, mekanisme pengenaan pajaknya, regulasinya, benturan praktek di lapangan dan perluasan subjek dan objeknya.
Dengan digalakannya kesadaran akan pajak ini diharapkan Indonesia akan menuju kesejahteraan yang selama ini diharapkan. Slogan “LUNASI PAJAKNYA AWASI PENGGUNAANNYA” tidak hanya suara dan gaungnya semata yang nyaring namun bisa benar-benar terwujudkan. Pajak menjadi pendapatan utama negara dan daerah yang diperuntukkan dan dikelola dengan transparan dan akuntabel bagi kepentingan masyarakatnya sendiri.
Dengan usaha yang telah dilakukan oleh pemerintah guna menumbuhkan sadar pajak. Pemerintah mengharapkan agar masyarakat dapat mengubah definisi pajak “dapat dipaksakan” dan “bersifat memaksa” menjadi “melaksanakan kewajiban kenegaraan” dengan membayar pajak secara sukarela dan penuh kesadaran sebagai aktualisasi semangat gotong-royong untuk membangun perekonomian nasional.
Dikirim oleh : Hana Farasastin (Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara / Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)