Tuntut Sewa Lahan, Warga Menyarik Coba Hentikan Proyek SPAM Umbulan

1633

Winongan (wartabromo.com) – Problem proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Umbulan kian meluas. Warga Desa Menyarik Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan mencoba menghentikan pengerjaan pipa SPAM Umbulan karena masih belum ada kesepakatan harga sewa lahan.

Hal tersebut mengemuka, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum warga Desa Menyarik, Maulana Solehudin kepada wartabromo.com Jum’at (27/10/2017) sore.

Dikatakan, warga belum menerima persetujuan meskipun telah melakukan pertemuan dengan pihak PT. CPM selaku kontraktor pelaksana pemasangan pipa SPAM Umbulan di Balai Desa Menyarik.

Permasalahan muncul dan membuat proses pemasangan pipa SPAM Umbulan terganggu, karena belum ada perjanjian tertulis antara warga dengan pihak pelaksana proyek. Perjanjian itu terkait dengan besaran jumla uang sewa lahan dan persawahan yang ditanami pipa berdiameter hampir 2 meter itu.

“Kita tidak menghambat mega proyek pemerintah, tetapi rakyat jangan ditindas dangan kesewenang-wenangan pihak kontraktor. Kita tahu siapa saja yang telah mengintimidasi warga agar lahannya mau disewa dengan harga murah, yang jelas mereka adalah oknum aparat keamanan,” tegas Maulana, dengan nada tinggi.

Maulana Solehudin, tetap kukuh dan mengancam akan lapor polisi bila PT. CPM masih terus meneruskan pengerjaan pemasangan pipa SPAM Umbulan.

Sampai pertemuan usai belum ada titik kejelasan. Bahkan persoalan sepertinya semakin pelik, setelah PG Kedawung juga menyoal dan menyatakan keberatannya terhadap pelaksanaan proyek Nasional ini.

Pasalnya, lahan yang menjadi bidang pemasangan pipa juga dianggap telah merusak rel kereta lori, sehingga bakal mengganggu proses pengangkutan tebu.

Hamya saja Kepala Desa Menyarik, Asmadi mengatakan, rel tersebut menyadari sudah puluhan tahun terpasang. Namun lahan yang dipergunakan untuk penempatan rel tersebut bukan milik PG Kedawung tetapi milik warga.

Hal ini diperkuat dengan surat leter C yang dimiliki pihak desa, sementara pihak PG Kedawung saat itu tidak bisa menunjukkan bukti kongkrit tentang kepemilikan lahan yang sudah terpasang rel.

“Pihak PG Kedawung tidak bisa menunjukkan bukti secara administrasi kepemilikan lahan yang terpasang rel lorry. Dan di buku leter C desa lahan dimiliki oleh warga,” terang Asmadi.

Sementara, Harun Fadillah, humas PT. CPM yang turut hadir hanya bisa menunggu penyelesaian terkait perjanjian sewa lahan antara warga dengan PT. META selaku palaksana proyek SPAM Umbulan. Tidak banyak komentar yang disampaikan, karena hal tersebut dinilai bukan ranah kewenangannya.

Sebelum terdapat polemik di desa Menyarik saat ini, diwartakan Warga Sidepan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, resah dengan kegiatan truk proyek SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Umbulan.

Selain dianggap merusak lingkungan, kurangnya sosialisasi terkait proyek nasional ini, disebut menjadi pemicu dikeluhkannya kegiatan pengangkutan  tanah itu. (har/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.