Pasuruan (wartabromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang kepada partai politik (parpol) untuk memperbaiki kelengkapan dokumen hingga Selasa (17/10/2017) pukul 24.00 WIB malam ini. Hal tersebut mengikuti Surat Edaran (SE) dari KPU pusat, meskipun penutupan pendaftaran parpol peserta pemilu 2019 berakhir pada Senin, (16/10/2017) kemarin.
Dari keterangan diketahui, KPU Kabupaten Pasuruan, saat ini telah menerima 20 pendaftar parpol untuk dapat menjadi peserta pemilu 2019.
Namun, masih terdapat lima parpol yang menyisakan pekerjaan tambahan, karena belum memenuhi persyaratan.
KPU kemudian memberikan toleransi berupa tambahan waktu hingga Selasa malam ini untuk melengkapi kekurangan berkas-berkasnya.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujono mengungkapkan, tambahan waktu kepada parpol untuk perbaikan ini, merupakan instruksi KPU Pusat.
“Terpenting sebelumnya sudah mendaftar lebih dulu,” kata Winaryo Sujono.
Namun demikian, Sunaryo enggan menjelaskan lima parpol yang harus melengkapi dokumen pada pendaftaran kali ini. Ia katakan, kelimanya merupakan parpol yang masih belum pernah mengikuti pemilu.
“Kalau parpol peserta pemilu sebelumnya, semuanya sudah dinyatakan lolos. Semalam puncaknya mendaftar dan menyerahkan seluruh dokumen,” tambah Winaryo.
Sementara, KPU Kota Pasuruan saat ini mencatat, ada 16 parpol yang sudah mendaftar agar dapat menjadi peserta pemilu 2019. Namun dari 16 parpol, dua parpol masih harus melengkapi berkas, lantaran masih terdapat kekurangan.
“Verifikasi awal yang dilakukan, sudah kami nyatakan lolos ada 14 parpol. Dua parpol yang lain, kami masih menunggu kekurangan berkas dokumennya. Keduanya ditunggu hingga malam ini,” kata Fuad Fathoni.
Kedua partai di kota Pasuruan yang masih harus melakukan perbaikan hingga nanti malam itu, masing-masing adalah partai Demokrat dan PBB.
Disampaikan, baik di Kabupaten Pasuruan maupun Kota Pasuruan seluruh parpol peserta pemilu 2014, sudah mendaftarkan diri dan dinyatakan lolos verikasi awal.
Namun surat edaran (SE) nomor 585 oleh KPU Pusat, memberikan waktu tambahan 1×24 jam kepada Parpol untuk melakukan perbaikan berkas.
Diantara perbaikan itu, parpol belum menyerahkan salinan anggota, dan masih diberi toleransi sampai hari Selasa (17/10/2017).
Bahkan untuk Parpol yang tidak memenuhi keanggotaan yang diupload Parpol di tingkat pusat sebelumnya, masih bisa diterima, sepanjang memberikan daftar anggota minimal seperseribu dari jumlah penduduk, sebagaimana tertuang dalam SE 585. (ono/ono)