Pasuruan (wartabromo.com) – Meski sudah memasuki usia 44 tahun, kelakukan dan kebiasaan Darmaji (44) warga Dusun Klatakan , RT.01, Desa Dayurejo Kecamatan Prigen masih seperti remaja nakal. Pria ini tetap konsumsi sabu-sabu. Bahkan, ia pun sekaligus menjadi pengedar kristal putih berbahaya ini.
Namun, perjalanannya pun berakhir, Senin (16/10/2017) siang. Ia dicokok anggota Polsek Prigen. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,4 gram, dan sejumlah peralatan nyabu lainnya.
Tersangka diamankan di sebuah villa di kawasan Tretes, saat mengantarkan barang sabu ke salah satu pelanggannya.
Kapolsek Prigen AKP Baktiono Hendrianto mengatakan, dalam pemeriksaan diketahui, tersangka ini sudah lama bergelut dengan dunia hitam, terutama barang haram sabu-sabu.
“Dia sudah sejak muda menjadi pecandu sabu. Setelah itu, ia mulai mencoba untuk menjadi pengedar, dan sampai sekarang dia mengedarkan sabu,” katanya kepada Wartabromo.
Dia menjelaskan, hasil dari penjualan sabu ini, digunakannya untuk nyabu. Jadi, untung yang didapatkannya, juga akan dijadikannya untuk membeli sabu.
“Untuk yang didapatkannya dalam sekali menjual paket sabu jenis pahe (paket hemat) itu sekitar Rp 100.000. Per minggu dia bisa menjual empat paket sabu,” terang dia.
Menurut dia, pihaknya masih menyelidiki dari mana pelaku ini mendapatkan pasokan sabu-sabu. Dikatakan dia, sementara ini pelaku masih shock paska aksinya dicokok polisi.
“Kami akan mengembangkannya lebih lanjut,” pungkasnya. (man/ono)