MUI Desak Polres Segera Tangkap Misnadi, Si Penganut Aliran Matahari

1154

Kraksaan (wartabromo.com) – Dugaan penyimpangan ajaran agama oleh Misnadi Abdullah direspon oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. Kumpulan Ulama ini, meminta polisi untuk segera menangkap pria yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) ini.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin mengatakan, Polres Probolinggo seharusnya sudah bisa menangkap Misnadi, ketika pria itu dilaporkan oleh NI anak kandungnya. Namun, nyatanya pria asal Desa Krobungan, Kecamatan Krucil tersebut, tak ditangkap hingga melarikan diri ke luar daerah.

“Ya harusnya segera ditangkap. Waktu ada pertemuan antara MUI dengan Kapolres (AKBP Fadly Samad, red), kami sudah mendesak itu. Bahkan, kami waktu itu bilang apa perlu kami yang menangkapnya dan menyerahkan ke polres,” kata Yasin.

Pria asal Besuk itu, menjelaskan MUI memang ngotot agar Misnadi segera ditangkap. Pasalnya, Misnadi Abdullah, sudah terang-terangan menyebarkan ajaran untuk menyembah ‘Allah Matahari’. Selain itu, ibadah haji ke Baitullah, menurut Misnadi hanya akal-akalan pemerintah Arab Saudi dan Indonesia untuk mengeruk keuntungan.

“Kami juga berkepentingan untuk konfirmasi langsung dengan Misnadi ini. Karena hingga saat ini, kami juga belum bertemu dia. Informasi-informasi tentang ajarannya hanya dari saudara, anak, mantan istri dan tetangga maupun temannya, selain status mendsosnya,” terang Yasin.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan komisi Fatwa. Setelah itu, MUI akan membentuk tim untuk melakukan investigasi mendalam terkait aliran tersebut.

“Mumpung belum berkembang, keyakinan aliran yang menyimpang itu harus segera ditindak. Lebih baik segera ditindak dengan tegas, sebelum semakin meresahkan masyarakat,” kata PNS Pemkab Probolinggo ini.

Sebagaimana diwartakan oleh wartabromo.com, NI, anak kandungnya terpaksa melaporkan Misnadi, ke polisi. Pasalnya, sang ayah mengancam akan membunuh NI demi menyempurnakan ajaran dan keyakinannya.

Saaat ini, Misnadi menjadi DPO Polres Probolinggo dalam tiga kasus, yakni kasus pencurian dengan kekerasan, kasus pengeroyokan dan kasus ancaman pembunuhan pada anak kandungnya. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.