Jaksa Sebut Penahanan Tiga Pencuri Kayu Prosedural

904

Probolinggo (wartabromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo sebut penahanan terhadap tiga tersangka pencuri kayu asal Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, sesuai prosedur.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Januardi Jaksha Negara, kepada wartabromo.com, di kantornya, Rabu (11/10/2017). Ia mengatakan mereka dijadikan tersangka karena dianggap berusaha memiliki atau menguasai barang milik orang lain sesuai pasal 363 KUHP. Setelah dilakukan penyelidikan, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 2,750 juta.

“Kami tinggal melanjutkan. Pasalnya memungkinkan dari pasal yang disangkakan kepada tersangka untuk melakukan penahanan. Itu sudah sesuai dengan prosedur,” kata Januardi.

Ketiganya diketahui adalah Saleh, selaku bapak; Sugiat alias Surip, menantu; dan Basar Maulana, putra dari Surip. Mereka diamankan polisi setelah dilaporkan mencuri kayu oleh Mulsidi (40), warga Desa Batur, Kecamatan Gading, Sabtu (29/7/2017) lalu. Ketiganya pada Senin (9/10/2017) ditahan oleh polisi dan langsung dilimpahkan ke Kejari. Sementara Mulsidi, membeli kayu itu dari Umi Kulsum, yang masih famili dari ketiga tersangka.

“Pertanggungjawaban pidana tersangka itu kan, karena mengambil kayu itu kan. Hal itu sesuai dengan kesepakatan jual beli antara si pelapor (mulsidi, red) dengan si Umi Kulsum. Masalah kayu itu ditebang, itu kan permasalahan antara tersangka dengan Umi Kulsum,” ujar pria berkacamata ini.

Ia juga mempersilahkan jika pihak keluarga mau mengajukan penangguhan penahanan. “Silahkan saja mengajukannya. Kalau kami juga menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu,” tandasnya.

Sehari sebelumnya, keluarga ketiga tersangka itu, melurug Polres Probolinggo. Mereka meminta penahanan para tersangka ditangguhkan. Arbiyah, anak Saleh, mengaku tidak terima bapak, suami, dan adiknya ditahan karena dituduh mencuri empat batang kayu. Sebab, kayu itu dirasa miliknya yang ditanam di lahan sendiri.

“Kayu yang nanam bapak saya di lahan milik keluarga kami. Kok bisa bapak dikatakan mencuri dan ditahan. Bapak melarang Mulsidi mengambil kayu, karena memang tidak merasa menjual,” ujarnya saat di Mapolres Probolinggo. (saw/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.