Sutomo, Pemerkosa Anak Tetangga itu Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

1301

Probolinggo (wartabromo.com) – Sutomo, tersangka diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terancam hukuman berat. Pria separuh baya itu, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun pejara.

Dalam pasal 181 ayat (1) dan (2) junto pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, tertuang ancaman maksimal 15 tahun penjara bagi setiap oknum pelaku. “Itu ancaman maksimalnya. Pelaku mengaku melakukan itu karena dendam, ia melakukannya sendirian,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP. Fadly Samad, di Mapolres Probolinggo, Rabu (4/10/2017).

Polisi menyita sebuah baju yang dipakai korban. Tak hanya itu, korban juga menjalani visum di RSUD Waluyojati. “Kami juga telah melakukan visum dan benar adanya luka pada bagian kewanitaannya yang disebabkan oleh benda tumpul,” terang mantan Kapolres Tuban ini.

Sutomo alias Nimas (53) mengaku masih keluarga jauh korban, mengelak telah menyetubuhi korban. Ia mengatakan hanya memegang bagian sensitif korban. “Enten pak, gun negguk pokangah tok. Gi tokaran sareng ibunah (bukan pak, cuma pegang pahanya. Ya karena bertengkar dengan ibunya,red),” kata Sutomo.

Warga Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo itu, diduga melakukan perkosaan pada Bunga (nama samaran) yang masih berusia 9 tahun, rumah neneknya pada Jumat (30/9/2017) sekitar pukul 14.30 WIB. Ia kemudian dilaporkan oleh Mariyeh (45), ibu korban, kepada polisi pada Sabtu (1/10/2017).

Kemudian pada Minggu (1/10/2017) sekitar pukul 01.00 WIB, ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo di rumahnya. Motif pelaku memperkosa bocah kelas 2 SD itu, karena pelaku dendam terhadap orang tua korban. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.