PN Bangil Eksekusi 8 Bidang Lahan Tol Gempol-Pasuruan Seksi 2

1106

Pasuruan (wartabromo.com) – PN Bangil, Kabupaten Pasuruan mengeksekusi 8 bidang lahan milik warga di empat desa yang ada di tiga kecamatan. Eksekusi dilakukan menyusul percepatan pembangunan Tol Gempol – Pasuruan Seksi II dari Rembang ke Pasuruan.

8 bidang lahan tersebut dimiliki oleh 6 warga di Desa Pekoren Kecamatan Rembang; Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton; Desa Sungiwetan serta Desa Parasrejo Kecamatan Pohjentrek.

“Ketua Pengadilan Negeri Bangil sudah putuskan. proses konsinyasi sudah sesuai prosedur,” ujar Suwandi Panitera PN Bangil, di sela-sela eksekusi di Desa Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Selasa (26/9/2017).

Sebelumnya pemilik lahan dikumpulkan untuk mendengarkan keputusan PN Bangil.
Hanya saja Suwandi tak menjelaskan luas lahan yang dieksekusi. “Ganti ruginya bervariasi namun sudah sesuai dengan aprasial,” tambahnya.

Eksekusi dilakukan dengan mengeruk lahan dengan menggunakan alat berat dengan pengamanan belasan personil pihak kepolisian.

Tol Gempol – Pasuruan dipatok sepanjang 37,15 kilo meter. Tol ini terdiri dari tiga seksi, yakni seksi 1 Gempol-Rembang (13,9 KM), seksi 2 Rembang-Pasuruan (8,1 KM) dan seksi 3 Pasuruan-Grati (12,15 KM). (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.