Kraksaan (wartabromo.com) – Pemkab Probolinggo menargetkan perolehan nilai BB (71,00) dalam penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tahun 2017. Untuk raihan itu, pemkab melalukan evaluasi akuntabilitas kinerja, di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, mengungkapkan evaluasi ini sebagai bentuk sorotan dari perolehan nilai B (60,00) pada tahun 2016 lalu. Dihadapan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat, ia menegaskan beberapa isu strategis menjadi perhatian khusus dan sasaran kinerja sejak menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
“Yang akan dicapai ke depan tidak hanya target terpenuhi, tetapi juga kinerja terbaik bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo. Sehingga apa yang dilakukan benar-benar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Bupati Tantri, Senin (4/9/2017).
Ia mengatakan diantara isu strategis itu adalah bentang wilayah seluas 1.696,17 Km² dan jumlah penduduk 1.127.950 jiwa. Kondisi geografi dan topografi tersebut, membutuhkan infrastruktur memadai untuk masalah kemiskinan. Selain itu, masih kurang maksimalnya nilai pelayanan publik di mata umum.
Saat ini, Indeks Kesehatan sebesar 0,7 % dan Indeks Pendidikan sebesar 0,47 %. Sementara tingkat kemiskinan terbilang cukup tinggi sebesar 22,14% dan tingkat pengangguran terbuka mencapai 1,98%.
Dengan fakta itu, pihaknya memaksimalkan masukan dalam evaluasi Indikator Kinerja Utama (IKU). Dimana IKU di lingkungan Pemkab Probolinggo memfokuskan kembali program prioritas. Salah satunya merampingkan program dari 241 program menjadi 194 program.
“Harapannya mampu lebih fokus dalam pelaksanaan program dan pada hasil yang sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo. Untuk kinerjanya kami sudah meningkat dari mendapatkan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI,” terang istri Hasan Aminuddin ini.
Sementara Ketua Tim Evaluator AKIP Provinsi Jawa Timur Sri Munawati, menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 29 tahun 2014 dan Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 12 tahun 2015. Serta Pergub (Peraturan Gubernur) Jawa Timur Nomor 20 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan SAKIP.
“Tujuan evaluasi AKIP ini adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas pertanggungjawaban atas hasil terhadap penggunaan anggaran dalam program pemerintah yang berazaskan pada hasil, mengidentifikasi kekurangan sistem AKIP serta memberikan saran perbaikan dalam SAKIP,” katanya. (saw/saw)