Probolinggo (wartabromo.com) – Sikap nekad operator wisata snorkeling di Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, menjadi perhatian serius Dinas Pemuda, Olah Raga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Probolinggo. Petugas pun memberi peringatan (warning) terhadap para pengelola wisata snorkeling.
Kepala Disporaparbud, M. Sidik Widjanarko kepada wartabromo.com, mengatakan peringatan itu diberikan secara tertulis karena pengelola nekad beroperasi mulai Sabtu (2/9/2017) lalu.
Padahal para pengelola ini, belum mengantongi izin. Selain itu penutupan wisata belum dicabut, pasca insiden meninggalnya wisatawan asal Sidoarjo.
“Kita sudah mengingatkan, bahwa Pemda dan (pemerintah) Desa belum mengizinkan terima tamu karena izin belum keluar. Mereka boleh buka lagi kalau ijinnya sudah beres,” ujar Sidik, Senin (4/9/2017).
Mantan Kadisperindag ini menuturkan, perizinan terhadap wisata snorkeling masih dalam proses oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Para pengelola, menurutnya juga sudah setuju dengan permintaan tokoh masyarakat untuk memenuhi sembilan item konsep wisata syariah.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini perizinan wisata snorkeling sudah tuntas,” katanya.
Sebagaimana diketahui pada Sabtu, 2 September lalu, belasan operator wisata snorkeling membuka layanan wisata. Mereka nekad membuka wisata alam bawah laut itu meski tidak mengantongi ijin operasional.
Untuk mendapat ijin operasional, operator ini harus menyetujui 9 poin konsep wisata syariah, sesuai kesepakatan dengan ulama, pemerintah dan pengelola.
Poin kesepakatan itu pelaksanaan wisata syariah Gili Ketapang diantaranya harus sesuai dengan norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai di masyarakat.
Wisatawan dilarang melaksanakan camping atau bermalam menggunakan tenda hingga membangun home stay di Gili Ketapang.
Poin lainnya adalah pelaksanaan wisata mulai pukul 06.00 – 17.15 WIB. Selama bulan Ramadan, wisata snorkeling tidak dibuka dan pada hari Jumat, wisata dibuka selepas jumatan. (lai/saw)