Kraksaan (wartabromo.com) – Dimas Kanjeng Taat Pribadi, akan menghadapi sidang vonis terkait kasus penipuan di PN Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis (24/8/2017) siang. Lagi-lagi pengikut berkeyakinan sang guru besar pedepokan itu bebas dari kasus penipuan yang didakwakan. Sementara itu, mengantisipasi terjadi hal negatif polisi melakukan sterilasasi di ruang persidangan.
Sesuai jadwal, Majelis Hakim PN Kraksaan akan membacakan vonis atau putusan terhadap terdakwa dalam penipuan dengan korban Prayitno Suprihadi. Warga Jember itu mengalami kerugian material sekitar Rp. 800 juta.
Diperkirakan, puluhan pengikut setia padepokan akan menghadiri sidang ini. Mereka berkeyakinan sang guru besar tidak bersalah dalam kasus ini.
“Harapan kami sebagai santri mas kanjeng adalah beliau bebas dari tuntutan dan sangkaan dari jaksa penuntut umum. Seratus persen yakin karena dalam fakta persidangan dari JPU tidak satupun alat bukti yang dapat menjerat mas kanjeng dalam kasus ini,” kata Marsuki, pengikut setia Dimas Kanjeng.
Sementara Polres Probolinggo juga tetap meningkatkan keamanan, diantaranya melakukan sterilisasi ruang sidang utama. Satu per satu, meja dan kursi diperiksa dengan menggunakan detektor metal.
Untuk sidang kali ini, Polres menyiapkan 250 personil. Jumlah itu, terbagi dalam empat ring pengamanan, yakni ruang sidang, luar sidang, terdakwa dan majelis hakim. Tak hanya itu, polres juga menyiagakan pasukan di Mapolres serta di padepokan.
“Ya harapan kami dapat berjalan dengan lancar sesuai prosedur dan aman dalam pelaksanaannya,” ujar Kabag Ops Polres Probolinggo Kompol. Heri Susanto.
Sidang vonis ini, merupakan vonis kedua yang dihadapi Taat Probadi dalam kurun waktu tak sampai satu bulan. Sebelumnya, ia dijatuhi vonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap korban Abdul Gani, Selasa 1 Agustus 2017 lalu. (saw/saw)