Pasuruan (wartabromo.com) – Kejaksaan Negeri Pasuruan Kenalkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah serta Pembangunan Daerah (TP4D) di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Kamis (24/8/2017). Kegiatan berupa sosialisasi ini dilakukan menyusul penggunaan Dana Desa (DD), yang dimungkinkan rawan terjadi penyimpangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Adi Santoso mengatakan, pihaknya merasa bertanggung jawab untuk mengedukasi kepala desa dan perangkatnya terkait penyerapan, pengelolaan, dan pertanggung jawaban dana desa.
“Harapan kita adalah dapat meminimalisir penyimpangan yang mengarah kepada terjadinya tindak pidana,” kata Adi Santoso.
Secara nasional kejaksaan telah membentuk TP4 dan TP4D sejak tahun 2015 lalu. Instrumen kejaksaan ini dibentuk mencegah pelanggaran hukum. TP4 yang dikelola oleh bidang intelejen mestinya dapat dimanfaatkan oleh stakeholder pemerintah.
Dijelaskan, dana desa yang begitu besar adalah swakelola dan sejatinya dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita sudah siap melakukan pengawalan dan pegamanan dana desa. Pendampingan sekalipun kita siap,” lanjut Adi Santoso.
Diketahui pagu dana desa pada APBD tahun 2017 sebesar lebih Rp 265 milyar. Saat ini hampir 60% jumlah tersebut (tahap 1 pencairan), telah diserap oleh 337 desa. Sedangkan 4 desa masih berproses untuk mendapatkan asupan dana desa untuk pembangunan.
Dikatakan lebih lanjut bahwa di Kabupaten Pasuruan melalui sampling dari 50 desa oleh tim Kejaksaan Negeri, perencanaan pelaporan sudah bagus dan tinggal penyesuaian teknis pelaporannya saja yang harus dipahami.
“Kalau teknis pelaporan penggunaan dana desa secara aplikasi saat ini masih belum bisa kita terapkan, masih harus ada pelatihan lagi ke depan mengingat keterbatasan SDM di desa,” lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Bangil.
Pengelolaan dana desa jika dilaksanakan dengan baik, Kajari memastikan masyarakat lebih sejahtera. sebab untuk pengelolaan dana desa, masyarakat saat ini juga dilibatkan secara langsung.
Disamping itu jika pemanfaatannya sebagian dimaksimalkan untuk pengembangan BUMDes, maka akan bisa juga menyedot tenaga kerja lokal.
Diketahui, sebanyak 341 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Pasuruan turut dalam pengenalan dan sosialisasi TP4D.
Kegiatan dimaksudkan mengawal Dana Desa (DD) sehingga tercapai kemandirian dan penguatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat desa. (har/ono)