Pasuruan (wartabromo.com) – Banyak Kepala Desa (Kades) memiliki niatan baik dalam menata desa, namun gara-gara caranya keliru, terpaksa terjerumus kasus hukum. Tidak tertib dalam administrasi dimaknai juga sebagai penerapan cara-cara keliru dalam penggunaan anggaran.
Kondisi tersebut digambarkan oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf di sela-sela sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah serta Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Pasuruan di gedung Serbaguna, Pemkab Pasuruan, Kamis (24/8/2017).
“Keinginannya (Kades) bagus, tapi caranya keliru,” ujar Irsyad Yusuf.
Secara tersirat, Gus Irsyad, panggilan akrabnya menjelaskan, jeratan hukum tersebut gara-gara dalam penggunaan anggaran pembangunan pemerintah desa, secara teknis tidak tertib dalam penyusunan administrasi.
Dilanjutkan, hal tersebut bisa jadi karena pejabat di tingkat desa belum memahami secara utuh hal-hal menyangkut penggunaan dan pelaporannya.
“Jadi Kades tidak perlu ragu juga menggunakan dana desa (atau anggaran lain), jika memang benar-benar untuk pembangunan. Jangan takut berkonsultasi dengan kejaksaan (TP4D),” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Adi Susanto menegaskan, ketakutan dan keraguan kepala desa tidak perlu, bila pemanfaatan anggaran benar-benar untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat desa.
“Kuncinya adalah laporan pertanggungjawaban dari penggunaan anggaran dana desa,” ujar Adi Susanto, Kajari Pasuruan.
Sedangkan sejumlah kepala desa mengamini problematika penggunaan anggaran di desa tersebut.
Tata kelola pelaporan kerap menjadi persoalan hukum, meskipun dana sudah sepenuhnya diserap sesuai peruntukannya.
Kepala Desa pun mengapresiasi bilamana Kejaksaan (TP4D) bersedia memberikan bantuannya, saat mereka meminta bantuan, berupa konsultasi terkait penggunaan anggaran. (ono/ono)