Sumberasih (wartabromo.com) – Insiden meninggalnya wisatawan di Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih pada Minggu (20/8/2017) lalu, berbuntut pada berubahnya pengembangan wisata di tempat ini. Pemerintah daerah dan pelaku wisata pun duduk bareng hingga berbuah kesepakatan, wisata Gili Ketapang akan dikelola secara syariah Islam.
Kesepakatan muncul setelah Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Probolinggo dan satker terkait, bertemu dengan Pemerintah Desa Gili Ketapang, tokoh masyarakat, ulama serta pelaku wisata.
Mereka membahas kelanjutan wisata di pulau itu pasca dibekukan oleh Pemerintah Desa setelah Insiden meninggalnya wisatawan asal Sidoarjo beberapa waktu lalu.
“Dalam pertemuan itu, kami meminta kepada pokdarwis untuk segera mengurus perizinan. Untuk sementara ini, biarkan wisata snorkeling ditutup dulu saja, sampai waktu yang belum ditentukan,” ujar Kepala Disporabudpar Kabupaten Probolinggo M Sidik Widjanarko
Selain itu, juga ada 9 poin kesepakatan yang harus dilaksanakan dan dikerjakan pokdarwis, agar wisata snorkeling tetap berjalan.
Kesembilan poin itu adalah, pertama pelaksanaan wisata syariah Gili Ketapang. Kedua, wisata ini harus sesuai dengan norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
“Bagi yang berkunjung pakaian harus sopan sesuai dengan masyarakat Islam Gili Ketapang dan tidak boleh berpakaian mini di atas lutut khusus perempuan,” tutur mantan Kadisperindag ini.
Kemudian poin lainnya adalah pelaksanaan wisata mulai pukul 06.00 – 17.15 WIB. Wisatawan dilarang melaksanakan camping atau bermalam di sana menggunakan tenda. Serta tempat laki-laki dan perempuan dipisah.
“Pengelola wisata syariah ini pun nantinya harus warga setempat. Tidak boleh ada orang luar,” kata Sidik.
Menurut Sidik, diantara dari sembilan poin itu, juga ada himbauan untuk tidak mendirikan home stay di Gili Ketapang.
“Selama bulan Ramadan, wisata snorkeling tidak dibuka, dan pada hari Jumat, wisata dibuka selepas jumatan,” pungkas pria berkumis ini. (lai/saw)