Kraksaan (wartabromo.com) – Dimas Kanjeng Taat Pribadi, menuding Ismail Hidayah dan Bibi Resenjam adalah biang keladi dari kasus penipuan yang menimpa dirinya. Hal itu ia ungkapkan, saat membacakan pledoi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Senin (21/8//2017).
Di hadapan Ketua Majelis Basuki Wiyono, JPU dan pengunjung sidang, Taat Pribadi membacakan 3 lembar pledoi dari 36 lembar pledoi yang disimak oleh penasehat hukumnya.
Ada10 poin keberatan dibacakan oleh terdakwa dan pengacaranya.
Dengan suara berat, Taat membacakan beberapa poin keberatan, diantaranya adalah tidak adanya bukti ataupun saksi yang secara langsung menyebut, ia terlibat dalam penerimaan uang.
Ia juga mempertanyakan keputusan polisi dan JPU yang tidak menjerat istri Ismail Hidayah, Bibi Rasenjam dalam kasus ini.
“Padahal, Bibi Rasenjam dan almarhum Ismail Hidayah-lah yang menarik dan menerima uang dari korban, koq dia bebas?. Ini hanyalah sebuah konspirasi untuk menjatuhkan nama baik saya dan padepokan,” ujar Taat Pribadi saat membaca pledoinya.
Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat ditanya majelis hakim seusai pembacaan pledoi oleh terdakwa, menjawab bahwa tidak akan membuat replik.
Pihaknya tetap pada keputusan semula, yakni menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun.
“Kami tetap pada tuntutan awal 4 tahun penjara yang dibacakan pada 15 Agustus lalu. Bahwa terdakwa terbukti dan meyakinkan telah melanggar pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan,” jawab salah satu JPU, Nugroho menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono.
Dengan jawaban itu, secara tidak langsung memangkas jadwal persidangan, karena PN Negeri Kraksaan tidak perlu menggelar sidang replik dan duplik. Sidang lanjutan rencananya akan digelar Kamis, (24/8/2017) dengan agenda sidang putusan atau vonis.
Kasus ini terjadi pada awal tahun 2015 lalu, dimana korban Suprihadi Prayitno warga Jember melaporkan Taat Pribadi ke polisi atas dugaan penipuan sebesar Rp. 800 juta.
Uangitu, ia setorkan kepada Ismail Hidayah dan istrinya Bibi Rasenjam, selaku sultan padepokan, sebelum diserahkan sebagai mahar kepada Taat Pribadi. (saw/saw)