Kraksaan (wartabromo.com) – Setelah tertunda pada pekan lalu, Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, kembali menggelar sidang kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Selasa (15/8/2017). Jika terdakwa masih mangkir dan tidak hadir dalam persidangan, Majelis Hakim rencananya akan menggelar sidang di tempat terdakwa berada.
Sesuai jadwal, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Basuki Wiyono, digelar pada pukul 10.00 WIB. Namun, karena ada kegiatan forum Muspida, sidang diundur dan baru akan dimulai pada antara pukul 12.00 – 13.00 WIB.
“Jadwal sidang yang kita rencanakan jam sepuluh itu agak tertunda karena ada ketua majelisnya, kebetulan ketua pengadilan ada kegiatan di polres dan juga ditingkat Muspida, sehingga jadwalnya disidangkan diatas jam dua belas atau jam satu sudah kita mulai persidangan itu,” kata Humas PN Kraksaan Yudistira Alfian.
Yudistira menuturkan sesuai agenda, sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penipuan. dengan terhadap korban Prayitno Suprihadi, warga Jember dengan kerugian material sekitar Rp. 800 juta.
Agenda sidang ini sudah dua kali tertunda. Pada sidang 1 Agustus, JPU tidak siap dengan materi tuntutannya. Sementara pada pekan lalu, terdakwa tidak bisa hadir ke persidangan karena sakit. “Kalau hari ini tidak bisa hadir, maka majelis akan mendatangi tempat dimana terdakwa berada untuk menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini,” terang Yudistira.
Sementara itu, Polres Probolinggo pun melakukan sterilisasi ruang sidang utama yang akan dipergunakan dalam persidangan tersebut. Satu per satu meja dan kursi diperiksa dengan menggunakan detektor metal.
“Kita tetap sesuai SOP pengamanan, kita melakukan sterilisasi. Hal itu untuk mengantisipasi kejadian negatif selama berlangsungnya persidangan,” ujar Kanit Sabhara Polres Probolinggo Iptu. Suwito. (saw/saw)