Bangil (wartabromo.com) – Sebanyak 113 narapidana (napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) klas 2B Bangil, bakal mendapat remisi tahunan jelang hari Kemerdekaan RI ke-72 tahun ini. Dari jumlah itu, empat napi diantaranya akan langsung bebas jika telah mendapatkan persetujuan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Kepala Rutan Wahyu Indarto menjelaskan, ratusan napi yang dibina selama ini dianggap telah memenuhi persyaratan, sehingga mendapatkan keringanan hukuman.
“Syarat yang paling utama yakni tidak melanggar aturan dan telah berkelakuan baik serta aktif dalam program pembinaan, selama di dalam Rutan,” ujar Wahyu melalui sambungan seluler, Minggu (13/8/2017).
Wahyu menegaskan, jika keputusan sepenuhnya berada di tangan kantor Kemenkumham Propinsi Jawa Timur. Sehingga jika 113 napi yang diajukan itu seluruhnya disetujui, maka Wahyu memastikan akan ada empat napi yang langsung bebas di hari kemerdekaan RI ke-72 kali ini.
Sebelumnya dijelaskan, terdapat 109 Napi diajukan remisi antara satu bulan sampai dua bulan (RU1) dengan beragam kasus tindak kriminalitas umum seperti pencurian, kekerasan hingga pelanggaran di dunia kesehatan.
Sedangkan empat napi yang diajukan remisi bebas (RU2) termasuk pada aksi pencurian modus kartu kredit (2 kasus); Pencurian (1 kasus); dan perjudian (1 kasus).
Jumlah penghuni Rutan Klas 2B Bangil berjumlah 400 orang. Terinci 156 orang napi, penghuni status tahanan sebanyak 238 orang, sedangkan ada 3 napi anak dan 3 anak lainnya juga menjadi penghuni dengan status tahanan. (ono/ono)