Korban Penipuan CPNS Membengkak, Jadi 10 Orang

2324

Pajarakan (wartabromo.com) – Korban penipuan modus rekrutmen CPNS yang dilakukan Reza (47) dan Kumila (41) bertambah. Hingga Sabtu (12/8/2017) pagi, sudah ada 9 korban lainnya yang melapor ke Mapolres Probolinggo, sehingga korban tipu-tipu jadi PNS ini menjadi 10 orang.

Para korban yang melaporkan pasutri asal Jalan Suyoso, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo itu, diperkirakan menelan kerugian mencapai Rp 300 juta.

“Kemarin ada tujuh pelapor, sekarang ini ada dua. Sehingga total ada sepuluh korban,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Hariyanto Rantesalu, kepada wartabromo.com.

Manurut Kasatreskrim, para korban melaporkan kasus penipuan CNPS setelah muncul laporan dengan pelaku yang sama. Para korban ini seluruhnya merupakan warga Kabupaten Probolinggo.

Mereka adalah Abdul Gafur (22), warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, dengan kerugian sekitar Rp. 11juta; Imam Syafi’i (25), warga Desa Tegal Sono, Kecamatan Tegalsiwalan, kerugian Rp. 5 juta; Titi Murni, warga Desa Randupitu, Kecamatan Gending, kerugian Rp 45 juta; dan Fathur Rosida, warga Desa Pegalangan Kidul, Kecamatan Maron, kerugian Rp 32 juta.

Kemudian Anis Sundari, warga Desa Randupitu, Kecamatan Gending, tekor Rp 44,5 juta; Umi Kulsum, Desa Randupitu, Kecamatan Gending, rugi Rp 11 juta; Salin Sulastro, warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, kerugian Rp 86 juta; Arik Safitri, warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, kerugian Rp 20 juta; serta Aliman, warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, kerugian Rp 35.650.000.

Sebelumnya, Sujito (63), warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan melapor lebih dulu. Ia mengaku, merugi Rp 30.950.000 untuk biaya CPNS anaknya, Novi.

Salah satu korban, Imam Syafi’i menuturkan, perkenalannya dengan tersangka terjadi pada akhir Maret lalu. Saat itu, dirinya tengah mengurus BPJS Kesehatan untuk istrinya yang tengah sakit. Saat berada di kantor yang terletak di Jalan Imam Bonjol No. 1, Sukabumi, Mayangan, Kota Probolinggo itu, ia bertemu Reza.

Kepada dirinya, Reza bertanya tentang status pekerjaannya. Karena menganggur, ia kemudian ditawari pekerjaan di Pemkab Probolinggo, yakni tiga lowongan di Satpol PP dan tiga lowong pada Dishub.

Selanjutnya, tersangka memberi nomor teleponnya dan meminta korban ke rumahnya. Korban dimintai uang senilai Rp. 300 ribu dan dibantu mengisi blanko CPNS.

Setelah itu, korban kembali dimintai uang lagi sebesar Rp.1 juta. Tak berselang lama, untuk mengurus SK CPNS, korban dimintai lagi uang.

“Karena saya tidak punya uang maka, sepeda motor dan BPKB-nya saya serahkan kepada dia untuk digadaikan. Selain itu saya bilang kalau masih kurang akan saya beri sepuluh juta jika sudah bekerja,” tuturnya.

Imam mengaku baru tahu, kalau Reza menipunya setelah membaca wartabromo.com yang dishare temannya.

“Saya kemudian mencari rumah Novi untuk menyatakan kebenarannya sebelum melapor ke polisi,” tandas Imam. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.