Probolinggo (wartabromo.com) – Polresta dan Pemkot Probolinggo mengambil sikap tegas terkait beroperasinya ojek online di wilayah tersebut. Kedua instansi ini sepakat untuk menutup aplikasi layanan berbasis internet itu.
Hal itu disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Probolinggo AKP. Algopohan, yang menyatakan pihaknya akan melarang beroperasinya Go-Jek.
“Jalan yang paling efektif untuk mencegah keberadaan ojek online adalah menutup aplikasi. Betul, karena selama ini meresahkan keberadaan angkutan penumpang umum,” ujarnya.
Algopohan mengatakan rencana penutupan itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Organda dan ASAP pada Rabu (9/8/2017).
Angkutan umum, menurutnya sudah memenuhi segala ketentuan yang di persyaratan dalam Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya.
Seperti kewajiban uji kir, membayar pajak STNK, membayar perijinan trayek dan lainnya. Sementara ojek online hanya berbekal aplikasi tanpa perlu memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Sehingga biaya operasional ojek online sangat murah, secara tidak langsung mematikan angkutan umum yang resmi. Jadi dalam rapat ini, kami sepakat untuk melarang beroperasinya ojek online, nantinya tidak ada,” tegas Algopohan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kadishub Kota Probolinggo Sumadi. Ia juga mengatakan sampai saat ini pihaknya maupun Polresta belum menerima permohonan ijin atau laporan dari manajemen Go-Jek. Sehingga, belum mengetahui berapa jumlah riil yang beroperasi, meski faktnya mereka sudah beroperasi.
“Yang jelas dalam undang-undang, roda dua tidak terakomodasi. Nah Go-Jek ini kan berkaitan dengan aplikasi dan gak mungkin kita mengeluarkan ijin. Kami dan Polresta akan memanggil pihak manajemen Go-Jek terkait aplikasi,” kata Sumadi.
Kadishub juga menuturkan beberapa waktu lalu, manajemen Go-jek minta audiensi dengan walikota. Namun, hingga saat ini Walikota Probolinggo Rukmini belum merespon. “Belum ada respon dari Bu wali,” tandasnya. (fng/saw)