Pemkab Probolinggo Gandeng Kejaksaan Cegah Konten Negatif Medsos

855

Gending (wartabromo.com) – Beberapa hari terakhir, Kepolisian Republik Indonesia mengamankan pengguna akun media sosial (medsos) karena menampilkan konten-konten negatif. Pemerintah Kabupaten Probolinggo pun bersikap. Bersama Kejaksaan Negeri berupaya melakukan tindakan pencegahan untuk menekan maraknya konten negatif medsos, terutama di kalangan pelajar.

Kabid Infokom Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Andjar Noermala, mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tugas pemerintah bisa diringkaskan menjadi dua. Pertama, melakukan sosialisasi, edukasi, dan literasi; dan kedua melakukan pembatasan akses atau pemutusan akses terhadap penyalahgunaan dunia maya ini.

Untuk itu pihaknya bersama Kejari Kabupaten Probolinggo salah satunya, melakukan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di SMAN Gending, Rabu (9/8/2017).

Baca Juga :   Petugas Temukan Bondet saat Razia Miras

“Kami mendorong agar pelajar dan elemen dunia pendidikan senantiasa berhubungan sosial dengan baik melalui media sosial (medsos). Sehingga pada akhirnya diharapkan dapat terhindar bahaya akibat medsos,” kata Andjar, dihadapan 316 siswa-siswi pelajar kelas XI.

Kasi Intel Kejari Probolinggo, Joko Wuryanto, menyampaikan cara aman bagi pelajar dalam menggunakan media sosial. Diantaranya adalah untuk berhati-hati dalam memposting sesuatu dengan mencantumkan sumber, jika mengambil dari pihak lain.

Selain itu, sepatutnya tidak merepost sebuah konten, jika sumbernya tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai kita menulis komentar ujaran kebencian, sara, dan perbuatan yang melanggar UU ITE di medsos. Karena konten-konten negatif ini, akan membawa kita ke jalur hukum,” kata Joko.

Baca Juga :   3 Warga Tewas, BPBD Ajak Camat Sosialisasi Keselamatan Gali Sumur

Kejaksaan, menurut Joko, saat ini membuka pintu bagi para pelajar dan dunia pendidikan yang ingin mengenal dan memahami hukum.

“Karena saat ini banyak kejadian atau persoalan dibawa ke ranah pidana, padahal bisa diselesaikan lebih dahulu di sekolah. Seperti kasus melaporkan guru ke aparat hukum. Mestinya harusnya diselesaikan dahulu di intern melalui kepala sekolah, bukan langsung ke aparat penegak hukum,” tandas Kasi Intel. (saw/saw)