Berusaha Melawan, Kaki Pencuri Spesialis Pikap Tertembus Peluru Polisi

1377

Bangil (wartabromo.com) – Seorang pencuri mobil pikap terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri dan melawan polisi saat ditangkap. Pelaku merupakan satu dari tiga orang diduga komplotan pencuri spesialis mobil pikap yang selama ini merajalela di Pasuruan.

Pria bernama Khodir (35), warga Dusun Sengonan, Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan itu, tertembus peluru pada kaki kanannya hingga harus berjalan tertatih, saat berada di Mapolres Pasuruan, Senin (7/8/2017).

Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono mengungkapkan, bahwa Khodir terbilang licin dan merupakan bagian dari pencuri pikap bernama Sulton Nawawi yang juga sudah ditangkap jajaran Polsek Tutur beberapa waktu lalu.

Raydian menjelaskan, penangkapan  tersangka ini bermula dari laporan Samsuri, salah satu korban warga Plaosan Timur, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan yang kehilangan mobil pikapnya di jalanan Kampung Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Pasuruan.

“Dari laporan itu, kami mengembangkannya. Kami menyelidiki dan mempelajari kasus ini. Tapi saat penangkapan pelaku melawan dan akhirnya terpaksa dilumpuhkan,” katanya.

Dalam pemeriksaan terungkap, jika komplotan ini berjumlah tiga orang. Selain dua orang berhasil ditangkap tersebut, satu pelaku lainnya bernama Suroso, asal Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, juga terlibat dan hingga kini masih buron.

Ternyata, bukan hanya pikap milik Samsuri saja, karena komplotan ini juga berhasil membawa sebuah pikap tangki susu milik sebuah koperasi di Kecamatan Tutur. Mobil-mobil pikap tersebut kemudian, dijual ke salah satu penadah di wilayah Wonorejo.

Sedikitnya, dalam beberapa waktu terakhir mereka telah berhasil menggondol pikap di lima tempat berbeda-beda. Hampir seluruh lokasi pencurian berada di wilayah bagian selatan Pasuruan.

Dari Khodir,  polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya tiga mobil pikap, satu tangki penampung susu, senjata tajam (sajam) berupa pedang serta linggis.

Terhadap aksi pencurian ini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dan terkena ancaman hukuman paling lama 9 tahun di penjara. (man/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.