Gempol (wartabromo.com) – Seorang santriwati menjadi korban pencabulan oleh ustadz sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (PP) terkemuka di Kecamatan Gempol, Pasuruan. Dugaan cabul tersebut dilakukan dengan memberikan obat sakit kepala dicampur minuman bersoda kepada si bocah.
Dari informasi yang dihimpun, bahwa bocah perempuan berusia 11 tahun tersebut diketahui berinisial IR, tercatat sebagai warga sebuah desa di Kecamatan Jabon, Sidoarjo.
IR yang masih duduk di kelas 5 SD itu, menjadi korban pencabulan oleh ustadz-nya yakni MB, saat berada di sebuah musala PP setelah melaksanakan ibadah salat subuh.
Waktu itu MB memanggil korban dan menyuruhnya untuk meminum air berkarbonasi dalam kemasan botol. Tanpa curiga, bocah lugu ini pun menghabiskan minuman pemberian sang ustadz.
Sepertinya niatan cabul sudah direncanakan, karena belakangan diketahui jika air manis soda tersebut sebelumnya dicampuri dengan butiran obat sakit kepala.
Tidak berapa lama, ustadz MD menyuruh santrinya untuk rebahan di musala beralas karpet itu. Hingga petaka terjadi, ustadz MD langsung melakukan aksi tidak senonohnya, menyetubuhi sang bocah yang sudah tidak berdaya.
Kini ustadz MD, yang beralamat di Dusun Tamping RT 06/RW 03 Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Pasuruan tersebut harus meringkuk di jeruji tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Salah satu petugas kepolisian sektor Gempol menuturkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada awal bulan Maret 2017 lalu. Disebutkan, beberapa hari setelah aksi cabul, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Gempol.
Pihaknya juga sudah melakukan proses penyidikan dan penyelidikan hingga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Saat ini status hukum sudah memasuki P-18 dan masih harus melengkapi beberapa hal terkait kasus ini.
Hanya saja pihaknya saat itu tidak langsung melakukan penahanan. Menjadi pengasuh PP dan dianggap sebagai tokoh pemuka agama, disebut-sebut menjadi alasan pelaku tidak segera ditahan.
“Pelaku sudah dititipkan (ditahan) di Mapolres, Bangil,” ujar petugas Polsek berpangkat Ipda yang enggan disebut namanya, Minggu (6/7/2017).
Berbagai barang bukti berupa kerudung, kaos hingga rok panjang milik korban, saat ini masih diamankan untuk keperluan penyelidikan.
Dikabarkan, kini santriwati korban pencabulan, masih mengalami trauma dirumahnya dan enggan untuk pergi bersekolah. (ono/ono)