Tutur (wartabromo.com) – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan berhasil membekuk seorang pelaku diduga bagian komplotan pencuri spesialis mobil pikap. Bersama Komplotannya, pencuri ini biasa menyasar pikap milik para pedagang sayur hingga pengusaha susu, terutama yang berada di bagian selatan wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kanit Reskrim Polsek Nongkojajar, IPTU Sawu Supriatna menjelaskan, bahwa pelaku bernama Sulton Nawawi itu ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun Krajan II, Desa/Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Sulton diduga merupakan salah satu bagian dari komplotan pencuri yang kerap menyasar mobil pikap jenis L-300 milik pengusaha atau pedagang sayur mayur.
Bahkan tidak segan, pikap tangki susu milik pengusaha lain hingga koperasi dicuri oleh komplotan ini.
Sebelumnya dikatakan bahwa ditangkapnya Sulton ini merupakan hasil dari pengembangan kasus, setelah Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Khodir, seorang pencuri yang tercatat sebagai warga Dusun Sengonan, Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan.
Sedangkan seorang lainnya, bernama Suroso, asal Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, masih diburu dan belum diketahui keberadaannya.
“Tersangka Sulton ini biasanya bersama dua kawannya melakukan aksi pencurian pikap. Diantaranya si Khodir yang ditangkap lebih dulu,” terang Sawu, Jum’at (4/8/2017).
Dari keterangan yang didapat pihak kepolisiaan terungkap, jika komplotan ini setidaknya telah melakukan aksi di lima tempat di sejumlah kecamatan wilayah selatan Kabupaten Pasuruan.
Terakhir, komplotan ini menyasar sebuah pikap tangki susu milik sebuah koperasi di Kecamatan Tutur.
Diceritakan lebih lanjut, mereka kemudian melepas tangki susu dan pikap curian bernopol N-8732-TD tersebut, dijual ke salah satu penadah di wilayah Wonorejo.
Sedangkan tangki susu yang telah dilepas waktu itu disimpan di rumah Sulton. Rencananya tangki susu tersebut akan dijual terpisah, namun urung dilakukan karena Sulton tertangkap.
Pada kasus terakhir ini, Sulton diperkirakan berperan sebagai penunjuk jalan, karena lokasi koperasi berada di Dusun Krajan II yang diketahui tidak jauh dari rumah Sulton.
“Sebagai penunjuk arah, Sulton kemudian mendapat pembagian hasil pikap curian sebesar Rp 4 juta. Mereka telah menjual ke orang di Wonorejo seharga Rp 12 juta,” tambah Sawu kemudian.
Polisi ditegaskan, tetap mengejar Suroso meskipun saat ini keberadaannya masih misterius.
Terhadap aksi pencurian ini polisi menjerat Sulton dengan Pasal 363 KUHP dan terkena ancaman hukuman paling lama 9 tahun di penjara. (ozi/ono)