Dua Napi Lapas Probolinggo Positif Konsumsi Sabu

971

Probolinggo (wartabromo.com) – Dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-B Probolinggo, positif mengkonsumsi sabu. Dugaan tersebut diketahui dari tes urine yang dilakukan tim gabungan Polresta Probolinggo dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (3/8/2017).

Tes urine dilakukan setelah sebelumnya tim melakukan razia, diantaranya dilakukan Blok C yang merupakan blok khusus napi atau tahanan kasus narkoba.

Saat itu setiap ruangan dalam blok, digeledah secara seksama oleh petugas. Namun, mereka tak menemukan satupun barang narkotika.

Tak ingin kecolongan petugas kemudian melakukan tes urine secara acak terhadap 38 napi narkoba, tujuh diantaranya napi wanita. Satu per satu dari mereka, diambil urinenya dengan pengawasan ketat petugas.

Urine dalam wadah khusus itu, kemudian ditandai dan diberi nomor berbeda antara satu napi dengan napi lainnya.

Setelah lebih dari satu jam dilakukan tes urine, petugas menemukan dua sampel urine yang mencurigakan.

Tim kemudian memutuskan untuk melakukan tes ulang dengan menggunakan alat lain. Hasilnya, sampel dengan nomor 21 dan 22, diketahui positif mengandung metaphetamine dan amphetamine. Zat kimia tersebut merupakan kandungan utama dalam salah satu narkotika jenis sabu.

Belakangan diketahui nomor sampel urine itu, adalah milik dari napi asal Surabaya, masing-masing bernama Faisal (26) dan Arif Wicaksono, (25).

“Ya dari hasil tes urine, dua warga binaan diketahui mengandung metaphetamine dan amphetamine. Kami masih menelusuri dan melakukan penyedilikan lebih lanjut,” kata Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal.

Sementara itu, Kepala Lapas kelas IIB Probolinggo, Imam Purwanto mengatakan, kemungkinan kandungan zat adiktif dalam urine tersebut dibawa keduanya dari tempat asal.

Kalapas menuturkan keduanya merupakan penghuni baru, yakni sekitar 2 bulan. Faisal diketahui sebelumnya menghuni Lapas Porong, sebelum pindah ke Probolinggo, sementara Arif wicaksono, pindahan dari Rutan Medaeng Sidoarjo.

“Akan ada sanksi internal. Kami buat berita acara dulu. Sanksinya, mereka akan kami isolasi selama dua belas hari dan tidak boleh dikunjungi keluarganya. Selain itu, remisinya dipastikan dicabut,” ujar Imam Purwanto. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.