Pasuruan (wartabromo.com) – GM FKPPI Kota Pasuruan menolak upaya pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra yang menggugat Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu uji materi tersebut diminta untuk dicabut, karena ormas radikal-intoleran dinilai menjadi biang terancamnya kebhinekaan dan kebangsaan.
Ketua GM FKPPI Kota Pasuruan, Ayik Suhaya menegaskan, bahwa penerbitan aturan terkait keberadaan ormas di luar asas Pancasila oleh Pemerintah dinilai sudah tepat.
Ia meyakini landasan pemerintah sudah kokoh sehingga harus didukung oleh semua komponen dan barisan masyarakat secara luas.
“Langkah pemerintah sudah sangat tepat, karena empat pilar bangsa, Pancasila, UUD ’45, Bhineka dan NKRI harga mati,” tandas Ayik Suhaya, Jum’at (28/7/2017).
Dilanjutkan oleh Ayik, bahwa upaya-upaya untuk menggagalkan Perppu ormas dikatakan harus segera dihentikan karena dapat diartikan sebagai penolakan terhadap falsafah dan konstitusi negara Indonesia yakni Pancasila dan UUD ’45.
Sehingga diungkapkan juga, jika upaya uji materiil yang dilakukan pentolan Partai Bulan Bintang tersebut, sepatutnya tidak dilakukan karena Perppu nomor 2 tahun 2017 merupakan bagian dari upaya pemerintah merawat kebhinekaan dan kebangsaan.
Selain itu, dilontarkan oleh pria tambun ini, kalau Perppu ormas kali ini justru menjaga toleransi dan hak-hak sipil masyarakat yang selama ini coba dirusak oleh sejumlah kelompok radikal-intoleran.
“Kebebasan itu ada juga ada batas, jangan terus mengatasnamakan agama dan juga Indonesia negara bebas terus dijadikan ajang untuk mengacak-ngacak kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Cabut itu uji materi (Perppu ormas) yang di MK,” kata Ayik memungkasi. (ono/ono)